Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Miris, Terkendala Anggaran, Baliho Bando Melanggar Peraturan Tidak Kunjung Dibongkar
    Kepri

    Miris, Terkendala Anggaran, Baliho Bando Melanggar Peraturan Tidak Kunjung Dibongkar

    cindaiBy cindai22 September 2024Updated:22 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Papan Reklame Jenis Bando Melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan Masih Kokoh Berdiri
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Miris, ternyata penundaan pembongkaran papan reklame atau Baliho Jenis Bando yang berada di dua titik di Kota Tanjungpinang, masing-masing di Jalan D.I Panjaitan kilometer 7 dan Jalan Hang Tuah, Tepi Laut terkendala anggaran. 

    Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, H. Abdul Kadir Ibrahim membenarkan jika pembongkaran tersebut terkendala dari anggaran. Selain itu, pihaknya juga pernah memanggil pemilik papan reklame tersebut untuk dilakukan pembongkaran mandiri.

    “Satpol PP telah memanggil pemilik papan reklame tersebut, kami meminta untuk dibongkar secara mandiri,” kata Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Minggu (22/09). 

    Bahkan, Satpol PP juga telah menggelar rapat bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait rencana pembongkaran baliho Bando itu.

    “Kami juga kemarin udah putuskan melalui rapat bersama. Hasil akhir dalam rapat di PU kemarin bersama Kadis PU dan Kadis PTSP akan dilakukan pembongkaran. Pada saat itu, Pol PP diminta untuk menghitung anggaran biaya pembongkaran oleh Kadis PUPR. Terkait biaya pembongkaran, dan itu sudah di sampaikan biaya tersebut kepada Dinas PUPR, namun sampai detik ini tidak lanjut dari biaya tersebut belum ada reaksi,” ungkapnya.

    Baca Juga: Meski Melanggar Permen PU, Papan Reklame Diduga Milik Anggota DPD RI Ini Tetap Kokoh Berdiri

    “Artinya, hal ini masih dengan pasti penanganannya di PUPR. Di sana belum selesai, kita nunggu kepastian pembongkaran. Kalau nanti harus pol PP yang membongkar sementara dana belum ada, maka pol pp akan lapor ke Walikota atau Sekda,” tutupnya.

    Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang, Rusli yang dihubungi belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

    Baca Juga: Papan Reklame Jenis Bando yang Melanggar Permen PU, Ini Tanggapan Kepala Ombudsman Kepri

    Untuk diketahui, Larangan pemasangan papan reklame jenis bando ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3) ” Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi” dan berlaku efektif sejak tahun 2013.

    Berdasarkan pantauan awak media ini, Baliho Bando di Jalan D.I Panjaitan tersebut justru memasang iklan sosial milik Cawagub dan Cawagub Kepri, HM Rudi dan Aunur Rofiq.

    Belum diketahui pasti siapa pemilik Baliho Bando tersebut, namun sangat disayangkan, Pemko Tanjungpinang terkesan tebang pilih dalam menerbitkan Baliho yang melanggar aturan. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Asril Masbah Berpulang, Kepri Kehilangan Sosok Wartawan dan Penyair Berdedikasi

    13 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.