Tanjungpinang (Cindai.id) _ Papan reklame jenis bando yang melintang di atas jalanan raya, tampak kokoh terpasang di beberapa titik wilayah Kota Tanjungpinang dengan dihiasi foto reklame salah satu bakal calon Gubernur Kepri.
Hasil pantauan tim media ini di lapangan, meski sudah ada larangan namun tetap kokoh terpasang 2 (dua) unit di Jalan Hang Tuah, Tepi Laut dan satu unit di Jalan D.I Panjaitan, depan Pom Bensin Batu 7 (tujuh) Tanjungpinang dengan tema iklan yang berbeda-beda, Selasa (02/07/2024).
Larangan pemasangan papan reklame jenis bando ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3) ” Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi” dan berlaku efektif sejak tahun 2013.
Baca Juga: Papan Reklame Jenis Bando yang Melanggar Permen PU, Ini Tanggapan Kepala Ombudsman Kepri
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Drs. Abdul Kadir Ibrahim, M.T saat dikonfirmasi awak media ini menerangkan terkait kewenangan dalam penanganan.
“Di Pol PP bagian penindakan, hulunya ada di Dinas PUPR kota. Mesti ada surat dari mereka yang menyatakan bando harus di bongkar. Silakan konfirmasi ke PUPR, bagaimana proses untuk dibongkarnya bando tersebut,” terangnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Dr. Rusli, M.Eng dikonfirmasi oleh awak media ini hingga sudah didatangi kantornya belum juga bersedia memberikan tanggapan. Hampir sama juga dengan Adi Firmansyah, S.Kom.,M.E. selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Tanjungpinang, terkait penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga belum memberikan tanggapan.
Baca Juga: Dikabarkan Papan Reklame Bando Milik Keluarga Bupati Bintan, PMII Pinang Bintan Kritik Keras
Dari hasil penelusuran tim media ini di lapangan dan dari keterangan beberapa sumber yang sudah diverifikasi kebenarannya, pemilik papan reklame jenis bando ini dikabarkan milik anggota DPD RI aktif dan sudah dipanggil oleh pihak PUPR dan tim penertiban reklame. Namun sampai saat ini belum ada titik terang terkait pembongkaran.
Baca Juga: Meski Melanggar Aturan, Beberapa Papan Reklame Jenis Bando di Bintan Tetap Kokoh Berdiri
Terkait papan reklame bando tersebut, upaya konfirmasi dan klarifikasi masih terus dilakukan media ini kepada pihak-pihak terkait. Anggota DPD RI yang namanya disebutkan oleh sumber dikonfirmasi Cindai.id hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban. (Mona)