Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Unggat, 10,81 Gram Disita

    6 Oktober 2026

    Perkuat Sinergi, Camat Jemaja Sambangi Posal dan Koramil di Momen HUT TNI ke-81

    6 Oktober 2026

    Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Bintan

    5 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Unggat, 10,81 Gram Disita
    Tanjungpinang

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Unggat, 10,81 Gram Disita

    cindaiBy cindai6 Oktober 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial NZ, warga Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari dalam rumahnya.

    Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat.

    Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan NZ diamankan pada 29 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan total berat 10,81 gram.

    “Barang tersebut kami temukan di dalam rumah milik NZ,” ujar Syofian saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (6/10/2026).

    Menurutnya, NZ diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi sabu. Para pembeli disebut datang langsung ke rumah untuk membeli paket kecil yang telah disiapkan.

    “Pembeli datang langsung ke rumah NZ. Informasi yang kami peroleh, rumah NZ seperti apotek,” katanya.

    Enam paket sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta dan rencananya akan dikemas kembali menjadi paket lebih kecil untuk dijual.

    Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial B yang diduga sebagai pemasok sabu kepada NZ.

    Syofian menyebut, NZ awalnya mengaku baru pertama kali menjual sabu. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama dan NZ diduga sudah memiliki pelanggan tetap.

    “Dia sudah punya pelanggan tetap dan cukup dikenal di wilayah tersebut,” ungkapnya.

    Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Pererat Silaturahmi, Polsek KKP Polresta Tanjungpinang Gelar Jumat Berkah Bersama Buruh TKBM

    2 Oktober 2026

    Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Police Goes to School di SMPN 8 Tanjungpinang

    1 Oktober 2026

    Atasi Kekeringan, Kodim 0315/Tanjungpinang Salurkan Air Bersih ke Warga Kampung Bugis

    29 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Unggat, 10,81 Gram Disita

    By cindai6 Oktober 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria berinisial NZ, warga Kelurahan Tanjung Unggat,…

    Perkuat Sinergi, Camat Jemaja Sambangi Posal dan Koramil di Momen HUT TNI ke-81

    6 Oktober 2026

    Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Bintan

    5 Oktober 2026

    Disebut Milik Pengusaha Ikan Berinisial K alias PK, Bangun Kapal hingga 60 GT Diduga Tanpa Legalitas Usaha

    3 Oktober 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.