Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025

    Ormas dan Good Governance: Kunci Pemerintahan yang Melayani Rakyat

    8 November 2025

    Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    3 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kode Etik Jurnalistik

    Kode Etik Jurnalistik

    Kode Etik Jurnalistik

    Pasal 1
    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    Pasal 2
    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Pasal 3
    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Pasal 4
    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Pasal 5
    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Pasal 6
    Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Pasal 7
    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Pasal 8
    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

    Pasal 9
    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Pasal 10
    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

    Pasal 11
    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    By cindai8 November 20250

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melaksanakan kegiatan bersih-bersih kamar hunian…

    Ormas dan Good Governance: Kunci Pemerintahan yang Melayani Rakyat

    8 November 2025

    Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    3 November 2025

    PTMSI Provinsi Kepulauan Riau Lepas Kontingen untuk POPNAS 2025 di Jakarta

    3 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.