Kepri (Cindai.id) _ Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., M.H turut menanggapi keberadaan papan reklame jenis bando yang melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan pada pasal 18 ayat (3), yang masih kokoh berdiri di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Baca Juga: Dikabarkan Papan Reklame Bando Milik Keluarga Bupati Bintan, PMII Pinang Bintan Kritik Keras
Melalui sambungan telepon kepada awak media ini, Lagat Siandari (sapaan akrab) menanggapi serius.
“Barang kali pemerintah Tanjungpinang dan Bintan ketika ketentuan itu dibuat oleh menteri, mungkin belum tau atau sosialisasinya kurang waktu itu. Dan barangkali sudah terlanjur diterbitkan izinnya itu dan pemasangannya. Ini kan satu sisi merugikan, properti sudah terpasang apalagi menggunakan APBD misalnya. Inikan memerlukan pertimbangan lain,” terang Lagat, Jumat (08/12/2023).
Baca Juga: Meski Melanggar Aturan, Beberapa Papan Reklame Jenis Bando di Bintan Tetap Kokoh Berdiri
Lebih lanjut, Lagat mengharapkan agar kedepan pemerintah daerah menyesuaikan dan jangan menerbitkan izin yang sama.
“Terkait properti yang sudah ada apabila sudah rusak, jangan lagi direnovasi. Artinya, itulah jalan untuk tidak memasang lagi billboard jenis bando tersebut,” tambahnya.
“Kita berikan kesempatan kepada pemerintah Kota dan Kabupaten Bintan untuk bagaimana caranya mengeksekusi supaya papan reklame itu bisa kedepan dibongkar. Apalagi kalau 2015, sudah delapan tahun artinya sudah memberikan kemanfaatan kepada pemerintah. Itukan titik reklame yang merupakan pendapatan asli daerah,” terang Ketua Ombudsman ini.
Lagat juga menyatakan, berkaitan dengan sebuah norma yang telah disosialisasikan diketahui luas tetapi ada penambahan, tetap menjadi salah. Tapi atas properti yang sudah ada, sepanjang keadaan baik dan tidak merusak supaya tidak membahayakan, maka yang perlu dilaksanakan adalah jangan mengeluarkan izin baru, yang lama jika sudah rusak, jangan diperbaharui atau direnovasi. Itulah jalan untuk menghentikan atau membongkar billboard bendo tersebut.
Saat ditanyakan awak media ini terkait teguran dari pihak PTSP Bintan, di sekitaran pertengahan tahun 2022 dengan komitmen perusahaan mau bongkar sendiri, Lagat lebih menitik beratkan prihal norma.
“Kalau tetap dikeluarkan izinnya padahal sudah ada norma yang baru, itu salah. Tapi kalau misal 2013 atau 2015 ada normanya, dipasang itu pada tahun itu juga, maka sampai izinnya berakhir sebenarnya tidak boleh diperpanjang atau diproses yang baru,” imbuhnya.
Ditanyakan oleh awak media ini terkait apakah ada unsur maladministrasi dalam penerbitan izin oleh pihak PTSP atau PU yang melanggar Permen PU 20 tahun 2010.
“Inikan antar Permen PU dengan OPD yang mengeluarkan perizinankan. Bisa saja tidak terkoneksi. Kalau norma itu sudah di sosialisasi dengan waktu yang cukup dan kemudian diberlakukan, maka dianggap entitas yang terkait terutama perintah daerah dianggap sudah mengetahui. Baru dapat dikatakan ada penyimpangan kewenangan,” terang Lagat.
“Perlu sebenarnya ada sinkronisasi terkait dengan regulasi antar OPD yang terkait. Antar PU daerah dengan PTSP misal. Nah ini berarti, harmonisasi atau korelasi antara mereka itu yang barangkali tidak kuat. Sinkronisasi diantara mereka, antara teknis dan non teknis tidak begitu jalan. Kok bisa kecolongan. Tapi kalau sudah begini, sebenarnya mereka bisa segera melakukan evaluasi terkait dengan norma itu. Sehingga harapannya tidak menerbitkan izin baru dan tidak memperpanjang izin lama. Itu harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam konteks penegakan hukum dan pemerintah yang bersih,” tutupnya.
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Penanaman Modal (Wasda) DPMPTSP Bintan, Rory Andri melalui sambungan telepon kepada awak media ini menjelaskan secara singkat bahwasanya pihak pemilik papan reklame jenis Bando ini berjanji dalam waktu dekat akan membongkar sendiri konstruksinya, Sabtu (06/01/2024). (Red)