Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Disebut Milik Pengusaha Ikan Berinisial K alias PK, Bangun Kapal hingga 60 GT Diduga Tanpa Legalitas Usaha

    3 Oktober 2026

    Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Digantikan Irjen Suhendri

    3 Oktober 2026

    Pererat Silaturahmi, Polsek KKP Polresta Tanjungpinang Gelar Jumat Berkah Bersama Buruh TKBM

    2 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Disebut Milik Pengusaha Ikan Berinisial K alias PK, Bangun Kapal hingga 60 GT Diduga Tanpa Legalitas Usaha
    Bintan

    Disebut Milik Pengusaha Ikan Berinisial K alias PK, Bangun Kapal hingga 60 GT Diduga Tanpa Legalitas Usaha

    cindaiBy cindai3 Oktober 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Sebuah usaha galangan kapal kayu yang disebut telah beroperasi lebih dari satu tahun kini menjadi sorotan. Aktivitas pembuatan kapal baru hingga perbaikan kapal kayu berkapasitas sekitar 10 sampai 60 Gross Tonnage (GT) tersebut diduga berjalan tanpa kelengkapan perizinan yang semestinya. Sabtu (3/10/2026)

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Cindai.id dari sejumlah sumber, tampak dilokasi sedang ada kegiatan pembuatan atau perbaikan kapal serta galangan tersebut dikabarkan berkaitan dengan seorang pengusaha perikanan asal Kijang berinisial K alias PK.

    “Sudah lebih dari satu tahun galangan kapal kayu pak K itu beroprasi. Mulai dari perbaikan hingga pembuatan kapal baru dan setahu kami daerah situ beluam ada izin usahanya,” terang sumber yang tak mau namanya dikutip, Kamis (01/10/2026).

    Tim Cindai.id juga berhasil mengkonfirmasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan yang menyatakan lahan tempat aktivitas galangan berlangsung disebut berada di atas bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Pakai terbit pada Desember 2025.

    “Benar sudah ada Sertifikat Hak Pakai sejak Desember 2025, atas nama RA, H dan N, dengan luas sekitar 4.601 meter persegi,” terang sumber BPN yang juga enggan namanya di Kutip.

    Apakah K alias PK merupakan salah seorang pemegang hak, penyewa, penerima kuasa atau memperoleh persetujuan dari pemegang hak?

    Dan yang lebih penting, apakah penggunaan bidang tanah tersebut untuk kegiatan industri galangan kapal sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan yang melekat pada hak atas tanah tersebut?

    Legalitas penguasaan tanah, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, bangunan, serta perizinan berusaha merupakan aspek berbeda yang perlu diuji satu per satu.

    Untuk mengkonfirmasi terkait perizinan berusaha, dokumen lingkungan dan dokumen pemanfaatan bahan baku bersumber dari kayu, tim Cindai.id mencoba mengkonfirmasi pengusaha K, namun sampai berita ini ditayangkan, K tidak memberikan tanggapan sama sekali. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kakanwil Ditjenpas Kepri Kunjungi Lapas Tanjungpinang, Pastikan Keamanan dan Pembinaan Optimal

    1 Oktober 2026

    Ikuti Pengarahan Dirjenpas, Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Siap Perkuat Integritas dan Tusi Pemasyarakatan

    29 September 2026

    Cegah Api Meluas, Koramil 02/Bintim Bersama Pemda Padamkan Karhutla di Kawal

    9 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Disebut Milik Pengusaha Ikan Berinisial K alias PK, Bangun Kapal hingga 60 GT Diduga Tanpa Legalitas Usaha

    By cindai3 Oktober 20260
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Sebuah usaha galangan kapal kayu yang disebut telah beroperasi lebih dari satu…

    Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin Diangkat Jadi Kabareskrim Polri, Digantikan Irjen Suhendri

    3 Oktober 2026

    Pererat Silaturahmi, Polsek KKP Polresta Tanjungpinang Gelar Jumat Berkah Bersama Buruh TKBM

    2 Oktober 2026

    Kakanwil Ditjenpas Kepri Kunjungi Lapas Tanjungpinang, Pastikan Keamanan dan Pembinaan Optimal

    1 Oktober 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.