Bintan (Cindai.id) _ Sebuah usaha galangan kapal kayu yang disebut telah beroperasi lebih dari satu tahun kini menjadi sorotan. Aktivitas pembuatan kapal baru hingga perbaikan kapal kayu berkapasitas sekitar 10 sampai 60 Gross Tonnage (GT) tersebut diduga berjalan tanpa kelengkapan perizinan yang semestinya. Sabtu (3/10/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Cindai.id dari sejumlah sumber, tampak dilokasi sedang ada kegiatan pembuatan atau perbaikan kapal serta galangan tersebut dikabarkan berkaitan dengan seorang pengusaha perikanan asal Kijang berinisial K alias PK.
“Sudah lebih dari satu tahun galangan kapal kayu pak K itu beroprasi. Mulai dari perbaikan hingga pembuatan kapal baru dan setahu kami daerah situ beluam ada izin usahanya,” terang sumber yang tak mau namanya dikutip, Kamis (01/10/2026).
Tim Cindai.id juga berhasil mengkonfirmasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan yang menyatakan lahan tempat aktivitas galangan berlangsung disebut berada di atas bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Pakai terbit pada Desember 2025.
“Benar sudah ada Sertifikat Hak Pakai sejak Desember 2025, atas nama RA, H dan N, dengan luas sekitar 4.601 meter persegi,” terang sumber BPN yang juga enggan namanya di Kutip.
Apakah K alias PK merupakan salah seorang pemegang hak, penyewa, penerima kuasa atau memperoleh persetujuan dari pemegang hak?
Dan yang lebih penting, apakah penggunaan bidang tanah tersebut untuk kegiatan industri galangan kapal sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan yang melekat pada hak atas tanah tersebut?
Legalitas penguasaan tanah, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, bangunan, serta perizinan berusaha merupakan aspek berbeda yang perlu diuji satu per satu.
Untuk mengkonfirmasi terkait perizinan berusaha, dokumen lingkungan dan dokumen pemanfaatan bahan baku bersumber dari kayu, tim Cindai.id mencoba mengkonfirmasi pengusaha K, namun sampai berita ini ditayangkan, K tidak memberikan tanggapan sama sekali. (Red)




