Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Zon Maritim Mersing Malaysia Menangkap Kapal Penyeludup Puluhan Ton Timah Asal Indonesia
    Hukum

    Zon Maritim Mersing Malaysia Menangkap Kapal Penyeludup Puluhan Ton Timah Asal Indonesia

    cindaiBy cindai8 Juli 2024Updated:8 Juli 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    KM. Rizky Anugerah II di Pelabuhan Mersing, Johor Malaysia
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id)_ Zon Maritim Mersing, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Kementerian Dalam Negeri, Johor Darul Ta’zim Malaysia, berhasil menangkap dan menahan KM. Rizky Anugerah II beserta 6 (enam) orang kru kapal berbendera Indonesia bermuatan 668 karung atau sekitar 20 Tonase “Tin Ore” atau bijih timah asal Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia yang akan diselundupkan melalui pelabuhan Tanjung Gemok Malaysia pada 06 Juni 2024.

    Petugas Zon Maritim Mersing, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Kementerian Dalam Negeri, Johor Darul Ta’zim Sedang Melakukan Pengecekan Bijih Timah Dalam Palka KM. Rizky Anugerah II

    Berdasarkan data dan informasi yang diterima Cindai.id, didalam dokumen surat yang dilayangkan pihak APMM kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang pada 12 Juni 2024 . APMM mempertanyakan terkait dokumen kapal dan muatan kapal KM. Rizky Anugerah II yang dibawa diduga melanggar undang-undang di Malaysia.

    Baca Juga: Pulau Bintan Kepri Jadi Pintu Masuk dan Keluar Ban Impor Asal China

    Adapun isi surat yang dilayangkan APMM ke KSOP Kelas II Tanjungpinang Nomor: APMM.PM5.USJM.600-7/1/1/1-(15) tanggal 12 Juni 2024 sebagai berikut:

    “Adakah Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) (No.Registrasi:PPK29, 020,,VI, 2024) telah dikeluarkan oleh pihak tuan (KSOP Tanjungpinang, read) kepada vesel kargo bernama KM RIZKY ANUGERAH II”?

    “Siapakah pemilik vesel kargo KM RIZKY ANUGERAH II”?

    “Adakah terdapat sebarang rekod yang menunjukkan vesel kargo tersebut berlepas untuk belayar meninggalkan mana-mana pelabuhan atau jeti di Tanjung Pinang”?

    “Adakah surat tersebut (Port Clearance, read) tulen/ asli atau disebaliknya”?

    ” Apakah prosedur dan dokumen yang diperlu dikemukakan oleh vesel kepada pihak tuan (KSOP Tanjungpinang, read) sebelum vesel tersebut dibenarkan untuk berlayar meninggalkan pelabuhan di Tanjung Pinang Indonesia”?

    Baca Juga: Menyikap Tabir Alur Ball Press J&T Cargo Gateway Tanjungpinang Tanpa Pemilik

    Adapun surat tanggapan dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang Nomor: UM.003/02/13/KSOP.TPI/2024 tanggal 16 Juni 2024 sebagai berikut:

    “Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang tidak pernah mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar dengan No. Registrasi:PPK29.020.VI,2024”.

    “Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang tidak mengetahui pemilik vessel kargo (Kapal Motor/KM) RIZKY ANUGRAH II”.

    “Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang tidak memiliki catatan yang menunjukkan bahwa kapal kargo berangkat untuk berlayar dari pelabuhan atau dermaga/jetty di Tanjungpinang tersebut (Kapal Motor/KM RIZKY ANUGERAH II)”.

    “Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang meneliti, memeriksa , dan menyimpulkan bahwa Surat Persetujuan Berlayar KM.RIZKY ANUGRAH II adalah PALSU”.

    “Kapal yang datang/tiba di Pelabuhan Tanjungpinang harus menunjukkan dan menyerahkan last port clearance, daftar crewlist, daftar manifest tiba, port health dan jika kapal yang datang dari luar wilayah Indonesia selain last port clearance, daftar crewlist, daftar manifest tiba, port health juga harus menunjukkan dan menyerahkan imigration clearance, custom clearance, dan port health clearance”.

    Baca Juga: Kejari dan PUPRP Bintan Ungkap Dugaan TPPU, Kegiatan Diluar Kawasan FTZ Hingga KSA PT. Aiwood

    Lebih lanjut, melalui sambungan telepon awak media Cindai.id menghubungi Kasi.KBPP Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang, Topan Wishnu Chandra, Sabtu (06/07/2024). Beliau membenarkan terkait kejadian dan isi surat tersebut dan terus menelusuri pemilik kapal, Nakhoda serta Kru kapal KM. Rizky Anugerah II.

    “Kemaren kami koordinasi dengan Imigrasi, kalau kapal itu keluar negri pastinya harus ada immigration clearance. Orang Indonesia mau keluar negeri pastinya harus lapor ke Imigrasi. Setelah saya koordinasi dengan Imigrasi, orang-orang tersebut itu lapor terakhirnya keluar dari Indonesia itu di Batam bulan Juli tahun 2023. Jadi memang Nyeludup lah bang,” terang Topan.

    Diketahui dari dokumen Manifest Cargo, Pengirim barang adalah Koperasi Anak Pulau Tanjungpinang Indonesia dan penerima barang Sinar Tioman Enterprise TNB 56, Jeti Kargo Kampung Sarang Tiong 26820 Kuala Ramping Pahang Darul Makmur Malaysia. Adapun awak kapal yang ditahan berjumlah 6 (enam) orang. Di antaranya S selaku Nakhoda, B, DNP, AM, M dan Sy selaku anak buah kapal (ABK).

    Terhadap pemberitaan diatas, tim media ini terus melakukan upaya investasi, penelusuran dan wawancara pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan kepemilikan bijih timah dan pemilik Kapal KM. Rizky Anugerah II. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    8 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.