Tanjungpinang (Cindai.id) _ Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum dalam kasus dugaan penimbunan dan perusakan kawasan mangrove di Jembatan I Dompak, Kota Tanjungpinang, terus menguat. Kali ini, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tanjungpinang, Rudi Irwansyah, S.E., menyatakan sikap tegas dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.
Rudi menilai, dugaan penimbunan dan perusakan kawasan mangrove bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga telah mengancam ekosistem pesisir yang menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan.
“Kami tidak akan tinggal diam. HNSI Kota Tanjungpinang akan mengawal penuh proses hukum yang sedang ditangani Kejari. Jika penanganannya tidak dilakukan secara serius dan transparan, kami siap mengambil langkah hukum melalui gugatan class action serta menggelar aksi massa,” tegas Rudi kepada Cindai.id.
Menurutnya, kerusakan kawasan mangrove berdampak langsung terhadap habitat biota laut, menurunkan hasil tangkapan nelayan, serta mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Rudi menegaskan, HNSI juga akan menghimpun dukungan dari para nelayan dan elemen masyarakat untuk mengawal jalannya proses penegakan hukum hingga tuntas.
“Kalau memang diperlukan, saya sendiri yang akan memimpin para nelayan mendatangi Kantor Kejari Tanjungpinang. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak berhenti di pelaku lapangan saja,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum, sebelumnya menyampaikan kepada Cindai.id bahwa pihaknya telah menemukan dugaan peristiwa pidana sejak proses penerbitan alas hak hingga terjadinya penimbunan kawasan yang diduga merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kejari juga memastikan perkara tersebut akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: 400 Miliar Untuk 41 Proyek, Masyarakat Berhak Tahu: Urgensi atau Sekadar Bagi-bagi Upeti?
Bagi HNSI, peningkatan status perkara ke penyidikan harus diikuti dengan pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
HNSI berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan berdasarkan pembuktian yang kuat sehingga perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera bagi siapa pun yang merusak kawasan mangrove.
Kasus penimbunan mangrove Dompak kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Selain menyangkut dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, perkara ini juga memunculkan sorotan terhadap proses penguasaan lahan dan penerbitan dokumen pertanahan yang tengah didalami oleh aparat penegak hukum.
Dengan semakin banyaknya elemen masyarakat yang menyatakan akan mengawal proses hukum, publik kini menantikan langkah Kejari Tanjungpinang dalam tahap penyidikan untuk mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (Red)




