Bintan (cindai.id) _ Penyegelan sementara yang dilakukan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Wilayah Medan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan, atas temuan ratusan bahkan ribuan Ban Impor asal China di Gudang milik CV. Tangguh Indo Omega di KM 18 Toapaya Bintan, serta Gudang milik PT. Tri Putra Indojaya jalan Hang Lekir Tanjungpinang.
Baca Juga: Gudang di Bintan Penerima Ban Impor Asal China Tidak Memiliki Izin dan TDG
Gudang CV. Tangguh Indo Omega (CV.TIO)
Berdasarkan keterangan sumber kepada awak media ini dan sudah diverifikasi kebenarannya, tim BPTN dan PKTN melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pada Rabu (20/09/2023) sore di Gudang milik CV. TIO.
Dalam oprasi tersebut, terdapat temuan Ban yang terindikasi di Impor dari China berjumlah 115 Ban besar dan 302 Ban kecil. Namun pada saat gudang CV.TIO ditinggalkan oleh Tim, tampak posisi Ban tanpa dipasang pita segel.
Pada Kamis (21/09/2023) sore, hasil konfirmasi awak media ini ke Kepala BPTN Wilayah Medan, Andri, S.H, menyatakan untuk Ban di gudang Toapaya masih dalam tahap penyidikan dan dilakukan penyegelan sementara.
“Itu di apa, di segel sementara aja mereka. Dokumennya sudah ada,” terangnya.
Berkaitan dengan dokumen segel sementara tidak bisa dibagikan kepada awak media ini.
Dari hasil investigasi dan wawancara Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan, Setia Kurniawan, awak media ini menemukan fakta bahwasanya gudang milik CV.TIO tidak memiliki Izin Usaha serta Tanda Daftar Gudang (TDG) yang terdata di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Lebih lanjut, berdasarkan informasi dan keterangan beberapa sumber dan sudah diverifikasi, alur perjalanan Ban Impor asal China ini, di Impor melalui Pelabuhan yang berada di Kota Batam, kemudian dibawa melalui kapal laun menuju Pelabuhan Bintan dan disimpan di Gudang CV.TIO.
Baca Juga: Ada Ribuan Ban Impor di Gudang Toapaya Bintan Diduga Masuk Secara Ilegal
Gudang PT. Tri Putra Indojaya (PT.TPI)
Kemudian, pada Kamis (21/09/2023) sore, berdasarkan informasi dari sumber, akan diadakan Sidak lanjutan yang dilakukan tim BPTN dan PKTN di Jalan Hang Lekir KM.09 Kota Tanjungpinang. Tepatnya di Gudang PT.TPI.
Dari hasil wawancara awak media ini dilokasi gudang, kepala BPTN Wilayah Medan, Andri,S.H membenarkan adanya penyegelan ban milik PT.TPI.
Total temuan di Gudang milik PT.TPI berjumlah 246 ban yang disegel tim BPTN dan PKTN. Menurutnya (BPTN dan PKTN_red), kenapa pihaknya melakukan penyegelan terhadap gudang tersebut, dikarenakan pihak gudang tidak bisa menunjukkan dokumen, seperti Sertifikat Produk Pengguna Tanda (SPPT) SNI dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
Setali tiga uang, status perizinan PT.TPI hampir sama persis CV.TIO. Senin (26/09/2023), dari hasil pengecekan awak media ini di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, ditemukan fakta bahwasanya didalam data OSS, PT.TPI tidak memiliki perizinan berusaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”
Barang Keluar Dari Pulau Bintan – Kepri
Cukup mengejutkan, pada Kamis (21/09/2023) sore, tim media ini menemukan fakta dilapangan. Tepatnya di Pelabuhan Pelantar II (dua) Kota Tanjungpinang, terjadi proses pemuatan ban dengan jenis yang sama di dalam kapal kargo KLM. Putra Baruna. Informasi yang dihimpun dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang, KLM. Putra Baruna berdokumen Kota Batam.
Berdasarkan Surat Persetujuan Berlayar (port clearance) yang diterima awak media ini dari KSOP Tanjungpinang, keberangkatan KLM. Putra Baruna dijadwalkan Sabtu (23/09/2023) dengan tujuan Pekan Baru Riau. Tertera di manifest barang, tampak 125 ban dimana “Tina” di Tanjungpinang selaku pengirim dan “Anton” di Pekan Baru sebagai penerima barang.
Kepala BPTN Wilayah Medan, Andri,S.H saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan telepon terkait temuan ban sejenis sedang dimuat di Pelabuhan Pelantar II , Andri terkesan menghindar.
“Gak apa-apa, dicek aja pak. Kami udah gak ini lagi, cuman fokus yang tadi itu aja, gak ke mana-mana lagi,” terangnya.
Saat ditanyakan sumber Ban yang keluar dari Pelabuhan Pelantar II Tanjungpinang, Andri menyatakan tidak mengetahuinya.
“Ya gak tau lah sumbernya. Kami kan hanya tau yang Gudang satu dan Gudang dua saja. Kaki tangan saya kan gak luas, gak panjang. Yang taukan orang dinas terkait setempat bos,” tutup Andri.
Dari beberapa data dan informasi yang dihimpun tim media ini, yang memiliki produk impor dengan sertifikasi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) ban tersebut, adalah PT. Atria Prima Indonesia yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara dan diterbitkan pada 07 Agustus 2023 oleh Direktur Standardisasi dan Pengendali Mutu Kementrian Perdagangan RI.
Kemudian, dari hasil ditemukan tim media ini, bahwasanya didalam data OSS, PT. Atria Prima Indonesia tidak memiliki perizinan berusaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG). (Red)