Nasional (Cindai.id)_ Zon Maritim Mersing, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), Kementerian Dalam Negeri, Johor Darul Ta’zim Malaysia, berhasil menangkap dan menahan KM. Rizky Anugerah II beserta 6 (enam) orang kru kapal berbendera Indonesia bermuatan 668 karung atau sekitar 20 Tonase “Tin Ore” atau bijih timah asal Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia yang akan diselundupkan melalui pelabuhan Tanjung Gemok Malaysia pada 06 Juni 2024.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima Cindai.id, didalam dokumen surat yang dilayangkan pihak APMM kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang pada 12 Juni 2024 . APMM mempertanyakan terkait dokumen kapal dan muatan kapal KM. Rizky Anugerah II yang dibawa diduga melanggar undang-undang di Malaysia.
Baca Juga: Pulau Bintan Kepri Jadi Pintu Masuk dan Keluar Ban Impor Asal China
Adapun isi surat yang dilayangkan APMM ke KSOP Kelas II Tanjungpinang Nomor: APMM.PM5.USJM.600-7/1/1/1-(15) tanggal 12 Juni 2024 sebagai berikut:
“Adakah Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) (No.Registrasi:PPK29, 020,,VI, 2024) telah dikeluarkan oleh pihak tuan (KSOP Tanjungpinang, read) kepada vesel kargo bernama KM RIZKY ANUGERAH II”?
“Siapakah pemilik vesel kargo KM RIZKY ANUGERAH II”?
“Adakah terdapat sebarang rekod yang menunjukkan vesel kargo tersebut berlepas untuk belayar meninggalkan mana-mana pelabuhan atau jeti di Tanjung Pinang”?
“Adakah surat tersebut (Port Clearance, read) tulen/ asli atau disebaliknya”?
” Apakah prosedur dan dokumen yang diperlu dikemukakan oleh vesel kepada pihak tuan (KSOP Tanjungpinang, read) sebelum vesel tersebut dibenarkan untuk berlayar meninggalkan pelabuhan di Tanjung Pinang Indonesia”?
Baca Juga: Menyikap Tabir Alur Ball Press J&T Cargo Gateway Tanjungpinang Tanpa Pemilik
Adapun surat tanggapan dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang Nomor: UM.003/02/13/KSOP.TPI/2024 tanggal 16 Juni 2024 sebagai berikut:
“Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang tidak pernah mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar dengan No. Registrasi:PPK29.020.VI,2024”.
“Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang tidak mengetahui pemilik vessel kargo (Kapal Motor/KM) RIZKY ANUGRAH II”.
“Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang tidak memiliki catatan yang menunjukkan bahwa kapal kargo berangkat untuk berlayar dari pelabuhan atau dermaga/jetty di Tanjungpinang tersebut (Kapal Motor/KM RIZKY ANUGERAH II)”.
“Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang meneliti, memeriksa , dan menyimpulkan bahwa Surat Persetujuan Berlayar KM.RIZKY ANUGRAH II adalah PALSU”.
“Kapal yang datang/tiba di Pelabuhan Tanjungpinang harus menunjukkan dan menyerahkan last port clearance, daftar crewlist, daftar manifest tiba, port health dan jika kapal yang datang dari luar wilayah Indonesia selain last port clearance, daftar crewlist, daftar manifest tiba, port health juga harus menunjukkan dan menyerahkan imigration clearance, custom clearance, dan port health clearance”.
Baca Juga: Kejari dan PUPRP Bintan Ungkap Dugaan TPPU, Kegiatan Diluar Kawasan FTZ Hingga KSA PT. Aiwood
Lebih lanjut, melalui sambungan telepon awak media Cindai.id menghubungi Kasi.KBPP Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang, Topan Wishnu Chandra, Sabtu (06/07/2024). Beliau membenarkan terkait kejadian dan isi surat tersebut dan terus menelusuri pemilik kapal, Nakhoda serta Kru kapal KM. Rizky Anugerah II.
“Kemaren kami koordinasi dengan Imigrasi, kalau kapal itu keluar negri pastinya harus ada immigration clearance. Orang Indonesia mau keluar negeri pastinya harus lapor ke Imigrasi. Setelah saya koordinasi dengan Imigrasi, orang-orang tersebut itu lapor terakhirnya keluar dari Indonesia itu di Batam bulan Juli tahun 2023. Jadi memang Nyeludup lah bang,” terang Topan.
Diketahui dari dokumen Manifest Cargo, Pengirim barang adalah Koperasi Anak Pulau Tanjungpinang Indonesia dan penerima barang Sinar Tioman Enterprise TNB 56, Jeti Kargo Kampung Sarang Tiong 26820 Kuala Ramping Pahang Darul Makmur Malaysia. Adapun awak kapal yang ditahan berjumlah 6 (enam) orang. Di antaranya S selaku Nakhoda, B, DNP, AM, M dan Sy selaku anak buah kapal (ABK).
Terhadap pemberitaan diatas, tim media ini terus melakukan upaya investasi, penelusuran dan wawancara pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan kepemilikan bijih timah dan pemilik Kapal KM. Rizky Anugerah II. (Red)