Anambas (Cindai.id) _ Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jemaja Tahap II yang berlokasi di Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, mulai menjadi sorotan setelah tim investigasi Cindai.id menghimpun data, informasi lapangan, serta melakukan wawancara dengan sejumlah sumber.
Proyek yang memiliki nilai kontrak hampir 22 miliar bersumber dari anggaran Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Batam, Unit Pelaksana Teknis Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum tersebut dikerjakan oleh PT Alas Putra sebagai kontraktor pelaksana dengan PT Manggala Karya Bangun Sarana KSO PT Cemerlang Multi Guna sebagai konsultan supervisi. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan dilaksanakan selama 274 hari kalender sejak 2 April 2026.
Hasil penelusuran Cindai.id menemukan adanya dugaan penggunaan material berupa pasir dan batu yang diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Selain itu, sejumlah sumber di lapangan juga menyampaikan dugaan adanya penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat dalam pekerjaan tersebut.
Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut kualitas pelaksanaan proyek, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 400 Miliar Untuk 41 Proyek, Masyarakat Berhak Tahu: Urgensi atau Sekadar Bagi-bagi Upeti?
Material pasir dan batu merupakan komoditas mineral yang pengambilannya wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengambilan material dari lokasi yang tidak memiliki izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan penambangan maupun pihak lain apabila terbukti mengetahui dan tetap memanfaatkan hasil tambang ilegal.
Di sisi lain, dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan proyek yang dibiayai negara juga menjadi perhatian serius. Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang memberikan dasar hukum terhadap penindakan penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Nestapa Pendidikan Kepri: Pinjam Rp400 Miliar, Seragam Sekolah Terabaikan
Sebagai proyek yang dibiayai oleh keuangan negara, seluruh material dan bahan bakar yang digunakan semestinya berasal dari sumber yang sah, memiliki dokumen pendukung, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. Hal tersebut juga sejalan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tim investigasi Cindai.id masih terus menelusuri asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut, termasuk legalitas pemasok pasir dan batu, dokumen pembelian, serta sumber BBM yang digunakan untuk operasional alat berat.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, Cindai.id akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, antara lain:
- PT Alas Putra selaku kontraktor pelaksana;
- PT Manggala Karya Bangun Sarana KSO PT Cemerlang Multi Guna selaku konsultan supervisi;
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Balai Wilayah Sungai selaku penyelenggara proyek;
- Dinas ESDM dan instansi terkait mengenai legalitas sumber material;
- PT Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi.
Apabila hasil klarifikasi nantinya menunjukkan bahwa seluruh material berasal dari sumber yang memiliki izin serta penggunaan BBM telah sesuai ketentuan, Cindai.id akan memuat penjelasan tersebut secara utuh sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Investigasi ini masih terus berlangsung. Cindai.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)




