Opini (Cindai.id) _ Kasus dugaan penimbunan dan perusakan sekitar 1,8 hektare kawasan mangrove di pesisir Jalan Raya Dompak, Kota Tanjungpinang, tidak boleh dipandang sekadar perkara penimbunan tanpa izin. Pernyataan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan sikap tegas Wali Kota Tanjungpinang yang menyebut adanya dugaan tindak pidana lingkungan harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Jika benar lokasi itu tidak memiliki izin sebagaimana disampaikan, maka pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang menimbun, melainkan siapa yang menguasai lahannya, bagaimana dasar hukumnya, dan siapa yang menerbitkan dokumen kepemilikannya.

Sulit diterima akal sehat jika seseorang berani menimbun kawasan mangrove dalam skala hampir dua hektare tanpa merasa memiliki dasar penguasaan lahan. Karena itu, penyelidikan semestinya tidak berhenti pada aktivitas penimbunan, tetapi juga menelusuri legalitas tanah, asal-usul penerbitan surat, serta pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari pengrusakan ekosistem mangrove.
Informasi yang berkembang mengenai dugaan penerbitan surat yang cacat prosedur, bahkan adanya dugaan Surat Alas Hak atau Sporadik di atas bidang Hak Guna Bangunan (HGB), patut diuji secara hukum. Jika terbukti, persoalan ini bukan lagi semata-mata kejahatan lingkungan, tetapi berpotensi merambah pada dugaan penyalahgunaan administrasi pertanahan atau tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Dugaan Material Lokal Tanpa Izin Menguat, Kontraktor dan BWS Belum Berikan Penjelasan
Penanganan perkara ini juga seharusnya melibatkan aparat yang memiliki kewenangan khusus di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Dugaan perusakan mangrove merupakan persoalan serius yang diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya.
Apabila memang terdapat dugaan keterlibatan pengusaha pertambangan asal Bintan dan oknum Anggota DPRD Bintan maupun pihak lain yang memiliki pengaruh, aparat penegak hukum harus membuktikan profesionalismenya dengan bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan besar kecilnya nama yang disebut dalam berbagai informasi yang beredar. Dugaan tetap harus dibedakan dari fakta hukum, namun semua petunjuk yang relevan patut didalami secara objektif.
Publik tentu berharap kepolisian dan kejaksaan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai, memperoleh manfaat, atau memfasilitasi kegiatan tersebut apabila memang didukung oleh bukti yang sah.
Baca Juga: Nestapa Pendidikan Kepri: Pinjam Rp400 Miliar, Seragam Sekolah Terabaikan
Jangan karna ada nama tokoh-tokoh besar dibalik persoalan penimbunan kawasan mangrove ini sehingga pihak kepolisian dan kejaksaan main aman hingga tidak menyisir lebih dalam dan terkesan lamban.
LSM Cindai Kepri akan mengawal kasus ini secara serius melalui mekanisme hukum dengan menyampaikan surat resmi kepada Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Mangrove bukan sekadar hamparan pohon di pesisir. Ia adalah benteng alami yang melindungi garis pantai, habitat biota laut, sekaligus penyangga kehidupan masyarakat pesisir. Karena itu, siapa pun yang merusaknya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kekuatan modal.




