Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bupati Aneng Perjuangkan Penguatan Fiskal Anambas, Kemendagri Beri Arahan Strategis

    20 Juli 2026

    Pria Ditemukan Meninggal di Wisma Jalan Tambak Tanjungpinang, Polisi Olah TKP

    18 Juli 2026

    Kuasa Hukum Pemohon: Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Dua Hal yang Berbeda

    18 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kuasa Hukum Pemohon: Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Dua Hal yang Berbeda
    Tanjungpinang

    Kuasa Hukum Pemohon: Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Dua Hal yang Berbeda

    cindaiBy cindai18 Juli 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Sidang praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.TPG terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Jumat (17/7/2026) pukul 14.00 WIB.

    Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan bahwa telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP 2025.

    Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan alat bukti surat, dua orang ahli, dan seorang saksi.

    Keterangan Ahli Ketenagakerjaan pada pokoknya menerangkan Penetapan Penghitungan Pengawas Ketenagakerjaan masuk ranah pidana dan perdata, seirama dengan Keterangan Ahli Pidana yang pada pokoknya menerangkan bahwa proses pidana dan proses perdata merupakan dua ranah hukum yang berbeda, sehingga putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menjadi alasan untuk menunda penanganan perkara pidana.

    Pemohon berpendapat bahwa alasan penundaan yang dicantumkan dalam SP2HP dengan mendasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 1956 tidak lagi relevan, mengingat perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap.

    Oleh karena itu, Pemohon meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan memberikan kepastian hukum mengenai penerapan objek baru praperadilan berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.

    Perkara ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap penerapan ketentuan baru KUHAP 2025, khususnya mengenai perlindungan hak masyarakat atas penanganan perkara yang cepat, adil, dan tidak ditunda tanpa dasar hukum yang sah.

    Kuasa Hukum Pemohon Agung Ramadhan Saputra, S.H., Tri Wahyu, S.H. , dan, Suherman, S.H. mengatakan kita sudah berusaha semaksimal mungkin, untuk selanjutnya kita serahkan kepada Hakim tunggal untuk memutus permohonan praperadilan ini yang akan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026.(Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Pria Ditemukan Meninggal di Wisma Jalan Tambak Tanjungpinang, Polisi Olah TKP

    18 Juli 2026

    Perkuat Sinergi, Kapolresta Tanjungpinang Terima Kunjungan Kajari dan Dandim 0315

    14 Juli 2026

    Praperadilan Undue Delay Polresta Tanjungpinang Masuk Agenda Jawab-Jenawab, Kuasa Hukum: Tunggu Selesai Perdata Bukan Alasan Tunda Pidana

    14 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Jakarta

    Bupati Aneng Perjuangkan Penguatan Fiskal Anambas, Kemendagri Beri Arahan Strategis

    By cindai20 Juli 20260
    Bagikan:

    Jakarta (Cindai.id) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus berupaya mencari solusi atas tantangan kemampuan keuangan…

    Pria Ditemukan Meninggal di Wisma Jalan Tambak Tanjungpinang, Polisi Olah TKP

    18 Juli 2026

    Kuasa Hukum Pemohon: Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Dua Hal yang Berbeda

    18 Juli 2026

    Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-129 Bangun Fasilitas MCK di Bintan

    17 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.