Tanjungpinang (Cindai.id) – Sidang praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.TPG terkait penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan. Jumat (17/7/2026) pukul 14.00 WIB.
Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyatakan bahwa telah terjadi penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 huruf e KUHAP 2025.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan alat bukti surat, dua orang ahli, dan seorang saksi.
Keterangan Ahli Ketenagakerjaan pada pokoknya menerangkan Penetapan Penghitungan Pengawas Ketenagakerjaan masuk ranah pidana dan perdata, seirama dengan Keterangan Ahli Pidana yang pada pokoknya menerangkan bahwa proses pidana dan proses perdata merupakan dua ranah hukum yang berbeda, sehingga putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak menjadi alasan untuk menunda penanganan perkara pidana.
Pemohon berpendapat bahwa alasan penundaan yang dicantumkan dalam SP2HP dengan mendasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 1956 tidak lagi relevan, mengingat perkara perdata telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Majelis Hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan memberikan kepastian hukum mengenai penerapan objek baru praperadilan berupa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Perkara ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap penerapan ketentuan baru KUHAP 2025, khususnya mengenai perlindungan hak masyarakat atas penanganan perkara yang cepat, adil, dan tidak ditunda tanpa dasar hukum yang sah.
Kuasa Hukum Pemohon Agung Ramadhan Saputra, S.H., Tri Wahyu, S.H. , dan, Suherman, S.H. mengatakan kita sudah berusaha semaksimal mungkin, untuk selanjutnya kita serahkan kepada Hakim tunggal untuk memutus permohonan praperadilan ini yang akan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026.(Red)




