Anambas (Cindai.id) _ Hasil penelusuran tim investigasi Cindai.id di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menemukan sejumlah informasi lapangan yang menguatkan dugaan bahwa sebagian material yang digunakan dalam Proyek Rehabilitasi D.I. Jemaja Tahap II berasal dari sumber lokal di Pulau Jemaja.
Berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang diwawancarai secara terpisah, selama berlangsungnya pekerjaan proyek hampir 22 miliar tersebut, mereka tidak pernah melihat adanya aktivitas mobilisasi material konstruksi dari luar Pulau Jemaja dalam jumlah yang lazim untuk memenuhi kebutuhan proyek, baik melalui pelabuhan maupun jalur distribusi lainnya.
Keterangan tersebut memunculkan dugaan bahwa material utama seperti batu, pasir, kayu, hingga bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat kemungkinan diperoleh dari wilayah Pulau Jemaja.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran Cindai.id, hingga saat ini tidak ditemukan adanya izin usaha pertambangan untuk pasir darat maupun batu granit di Pulau Jemaja. Selain itu, tim investigasi juga belum memperoleh informasi mengenai keberadaan perusahaan yang memiliki izin penyediaan BBM industri untuk memasok kebutuhan alat berat proyek di wilayah tersebut. Dugaan mengenai asal-usul kayu yang digunakan dalam pekerjaan juga masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait mengenai legalitas sumbernya.
Baca Juga: Apa Urgensi dan Dari Mana Anggaran Mentri Sakti Gunakan Jet Pribadi ke Kepri?
Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan material yang berasal dari sumber tidak berizin berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan dugaan penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukan dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Selain itu, proyek yang dibiayai keuangan negara wajib menerapkan prinsip pengadaan yang akuntabel dan menggunakan barang yang berasal dari sumber yang sah.
Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Cindai.id telah meminta konfirmasi kepada PT Alas Putra selaku kontraktor pelaksana melalui pesan singkat WhatsApp. Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan substantif terkait asal-usul material, legalitas pemasok, maupun sumber BBM yang digunakan dalam proyek tersebut.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Batam, Unit Pelaksana Teknis Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum sebagai penyelenggara proyek. Namun, sampai berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Alas Putra, BWS, konsultan supervisi, maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan memberikan penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)




