Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pria Ditemukan Meninggal di Wisma Jalan Tambak Tanjungpinang, Polisi Olah TKP

    18 Juli 2026

    Kuasa Hukum Pemohon: Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Dua Hal yang Berbeda

    18 Juli 2026

    Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-129 Bangun Fasilitas MCK di Bintan

    17 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Dugaan Material Lokal Tanpa Izin Menguat, Kontraktor dan BWS Belum Berikan Penjelasan
    Anambas

    Dugaan Material Lokal Tanpa Izin Menguat, Kontraktor dan BWS Belum Berikan Penjelasan

    cindaiBy cindai15 Juli 2026Updated:15 Juli 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Tampak Proses Pengerjaan Proyek Rehabilitasi D.I Dengan Alat Berat dan Foto Profil PT Alas Putra (Sumber Foto: Istimewa)
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Hasil penelusuran tim investigasi Cindai.id di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menemukan sejumlah informasi lapangan yang menguatkan dugaan bahwa sebagian material yang digunakan dalam Proyek Rehabilitasi D.I. Jemaja Tahap II berasal dari sumber lokal di Pulau Jemaja.

    Berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang diwawancarai secara terpisah, selama berlangsungnya pekerjaan proyek hampir 22 miliar tersebut, mereka tidak pernah melihat adanya aktivitas mobilisasi material konstruksi dari luar Pulau Jemaja dalam jumlah yang lazim untuk memenuhi kebutuhan proyek, baik melalui pelabuhan maupun jalur distribusi lainnya.

    Baca Juga: Proyek Rehabilitasi D.I. Jemaja Tahap II Hampir 22 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Material dari Sumber Tak Berizin dan BBM Subsidi

    Keterangan tersebut memunculkan dugaan bahwa material utama seperti batu, pasir, kayu, hingga bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional alat berat kemungkinan diperoleh dari wilayah Pulau Jemaja.

    Namun, berdasarkan hasil penelusuran Cindai.id, hingga saat ini tidak ditemukan adanya izin usaha pertambangan untuk pasir darat maupun batu granit di Pulau Jemaja. Selain itu, tim investigasi juga belum memperoleh informasi mengenai keberadaan perusahaan yang memiliki izin penyediaan BBM industri untuk memasok kebutuhan alat berat proyek di wilayah tersebut. Dugaan mengenai asal-usul kayu yang digunakan dalam pekerjaan juga masih memerlukan penjelasan dari pihak terkait mengenai legalitas sumbernya.

    Baca Juga: Apa Urgensi dan Dari Mana Anggaran Mentri Sakti Gunakan Jet Pribadi ke Kepri?

    Apabila dugaan tersebut benar, penggunaan material yang berasal dari sumber tidak berizin berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan dugaan penggunaan BBM yang tidak sesuai peruntukan dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Selain itu, proyek yang dibiayai keuangan negara wajib menerapkan prinsip pengadaan yang akuntabel dan menggunakan barang yang berasal dari sumber yang sah.

    Untuk memperoleh penjelasan dan menjaga keberimbangan pemberitaan, Cindai.id telah meminta konfirmasi kepada PT Alas Putra selaku kontraktor pelaksana melalui pesan singkat WhatsApp. Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan substantif terkait asal-usul material, legalitas pemasok, maupun sumber BBM yang digunakan dalam proyek tersebut.

    Baca Juga: Pinjaman 400 Miliar Kepri Diduga Sarat Kepentingan, Anggota DPRD Sebut Proyek Sudah “Terbagi” Sejak Awal

    Konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Batam, Unit Pelaksana Teknis Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum sebagai penyelenggara proyek. Namun, sampai berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi.

    Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Alas Putra, BWS, konsultan supervisi, maupun instansi terkait untuk menggunakan hak jawab dan memberikan penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Kepala Desa Air Biru Imbau Warga Waspada Melaut di Tengah Cuaca Ekstrem

    15 Juli 2026

    Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Danlanal Tarempa Sambut Kunjungan Kerja Kapolres Kepulauan Anambas

    15 Juli 2026

    Proyek Rehabilitasi D.I. Jemaja Tahap II Hampir 22 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Material dari Sumber Tak Berizin dan BBM Subsidi

    8 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Pria Ditemukan Meninggal di Wisma Jalan Tambak Tanjungpinang, Polisi Olah TKP

    By cindai18 Juli 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)- Personel Polsek Tanjungpinang Barat bersama Tim Inafis Polresta Tanjungpinang bergerak cepat menindaklanjuti laporan…

    Kuasa Hukum Pemohon: Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Dua Hal yang Berbeda

    18 Juli 2026

    Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-129 Bangun Fasilitas MCK di Bintan

    17 Juli 2026

    Beraksi di Bintan Timur, Pelaku Pencurian Diringkus di Kijang dan Tanjungpinang

    17 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.