Jakarta (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, berupa kegiatan pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (6/5).

Baca Juga: Terkait Persoalan Hukum PT. Hermina Jaya dan PT. KRAP, Kuasa Hukum Minta APH Beri Atensi
Penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang terindikasi telah menyebabkan kerusakan ekologi dan lingkungan sekitar, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut juga dianggap mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif.
“Tidak ada Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL), dan izin Reklamasinya, jadi kita lakukan tindakan penghentian sementara berupa penyegelan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa (6/5).
Baca Juga: Beraktivitas Dalam Kawasan HPT, PT. Hermina Jaya Disegel
Ipunk menyebutkan bahwa indikasi pelanggaran ini KKP Segel Terminal Khusus dan Reklamasi Ilegal PT. TBJ di Kepriditemukan pada saat tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSKDP Batam melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan PT. TBJ di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Pelemparan Batu Hingga Pemukulan Dialami Warga Saat Hentikan Aktifitas PT. Hermina Jaya
Melengkapi pernyataan Ipunk, Kepala Pangkalan PSKDP Batam Semuel Sandi Rundupadang, menyampaikan bahwa atas pelanggaran yang dilakukan PT. TBJ, Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam telah melakukan penghentian sementara kegiatan dan pemasangan Plang Penghentian Kegiatan dan garis Polsus PWP3K terhadap area reklamasi dengan disaksikan oleh penanggung jawab usaha.
“Kami melakukan penyegelan terhadap lahan reklamasi seluas 0,05 hektar. Selanjutnya akan dilakukan analisa dan proses hukum lebih lanjut untuk pengenaan sanksi administratif dengan potensi berupa denda administratif,” terang Semuel.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau semua pihak yang berkegiatan menetap di ruang laut untuk ikut aturan dengan lebih dulu mengantongi KKPRL. Izin dasar ini untuk memastikan pemanfaatan ruang laut yang akan dilakukan tidak mengancam kelestarian ekosistem, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain di ruang laut.
*Humas PSDKP