Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Terkait Persoalan Hukum PT. Hermina Jaya dan PT. KRAP, Kuasa Hukum Minta APH Beri Atensi
    Hukum

    Terkait Persoalan Hukum PT. Hermina Jaya dan PT. KRAP, Kuasa Hukum Minta APH Beri Atensi

    cindaiBy cindai29 April 2025Updated:29 April 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Tongkang Untuk Muat Stockpile Bauksit Tertahan di Lokasi Terus PT. Hermina Jaya (Foto: Istimewa)
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Berkaitan dengan Stockpile Bauksit (cadangan atau tumpukan sementara bahan tambang bauksit) milik PT. Hermina Jaya yang berada di lokasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga yang saat ini sedang berproses hukum di tingkat Pengadilan dengan pihak PT. Karyaraya Adipratama (KRAP) menemui jalan buntu.

    Melalui Kuasa Hukum PT. KRAP, Roy R.Jack Toar Kuhon melalui sambungan telepon menyatakan telah melayangkan surat pemberitahuan ke-2 kepada pihak PT. Hermina Jaya.

    “Ya, didalam surat pemberitahuan tersebut kita sampaikan bahwa tidak ada itikad baik dari Hemina Jaya untuk mencari jalan keluar dan Perdamaian. Kita sudah tunggu selama dua minggu,” terangnya.

    Saat Warga Memasang Spanduk Larangan Untuk Lakukan Loading/ Pengangkutan Stockpile Bauksit PT. Hermina Jaya Tempo Hari (Foto: Istimewa)

    Selanjutnya, Jack (sapaan akrab) juga menyayangkan pihak Hermina merubah kesepakatan sebelumnya sehingga pihaknya meminta untuk tidak dilakukan Loading Stockpile Bauksit terlebih dahulu hingga proses hukum di tingkat Pengadilan selesai.

    Baca Juga: Beraktivitas Dalam Kawasan HPT, PT. Hermina Jaya Disegel

    “PT.Hermina Jaya untuk tidak melaksanakan Loading Bauksit tersebut sampai dengan proses hukum di tingkat Pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Meskipun proses peradilan berjalan, tapikan kita juga melakukan proses perundingan menuju upaya perdamaian dengan para pihak. Namun setelah kita tunggu, pihak Hermina tidak mau melaksanakan upaya damai ini. Sampai saat ini tidak terjadi kesepakatan itu untuk mencari jalan keluar. Karna pihak Hermina berubah lagi,” terangnya.

    Ditanyakan berkaitan dengan adanya dugaan upaya ingin mengeluarkan stockpile bauksit oleh PT. Hermina Jaya, pengacara PT. KRAP akan bersikap tegas.

    “Jika barang sudah tidak ada (Stockpile Bauksit), maka akan ada unsur dugaan penggelapan objek sengketa pekerjaan tambang. Itu pasti ada resiko sanksi hukumnya. Kita akan bertindak tegas jika sampai itu terjadi. Baik Hermina sendiri maupun para pihak yang turut serta dalam proses pekerjaan itu. Karna tidak menghormati proses peradilan,” tegas Jack.

    “Harapan kita pihak Hermina harus menunggu proses hukum. Jangan sampai Stockpile bauksit itu dijual tanpa izin para pihak. Termasuk kita dan juga masyarakat. Karna itu akan menimbulkan permasalahan atau polemik yang lebih besar lagi. Jadi harus ada perdamaian dan kesepakatan dulu dengan pihak PT. KRAP dan jangan juga tinggalkan hak-hak masyarakat,” tambahnya.

    Baca Juga: Diduga Mencemari Laut, LSM CINDAI Lingga Akan Lapor Pemilik Bauksit ke Gakum KLHK dan Polda Kepri

    Kuasa hukum PT. KRAP juga berharap persoalan ini menjadi atensi bagi aparat penegak hukum yang berkaitan.

    “Semua aparat penegak hukum yang berkaitan, baik Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, KSOP maupun pemerintah daerah hingga pusat harusnya menjadikan atensi bagi mereka terkait persoalan ini. Demi keadilan bagi PT. KRAP dan juga hak-hak masyarakat. Jangan sampai ada pembiaran,” tutup Jack. (Tim)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.