Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mencapai Target, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0315/TPI Rampungkan Seluruh Sasaran Fisik RTLH

    9 Agustus 2026

    Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

    7 Agustus 2026

    Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung Kuartal II, Wujud Nyata Dukungan Swasembada Pangan Nasional

    7 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polsek Sagulung Berhasil Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Pencurian
    Batam

    Polsek Sagulung Berhasil Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Pencurian

    cindaiBy cindai21 Juli 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Batam (Cindai.id) – Unit Reskrim Polsek Sagulung Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya.

    Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tembesi Lestari, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

    Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H. mengatakan, kedua pelaku berinisial RA (23) dan ME (28) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/166/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

    Kronologis peristiwa terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 17.58 WIB di depan salah satu tempat hiburan di Kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi.

    Saat itu korban, seorang anak berusia 6 tahun, sedang menunggu orang tuanya di depan lokasi sambil bermain handphone. Tiba-tiba datang pelaku dan merampas 1 unit handphone merk Vivo Y21D warna hitam milik korban.

    “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Sagulung,” ujar Iptu Anwar Aris, Jumat (17/7/2026).

    Berbekal informasi dari masyarakat, Tim URC Unit Reskrim Polsek Sagulung bergerak cepat. Pelaku pertama berinisial RA berhasil diamankan di Tembesi Lestari. Dari hasil interogasi, diketahui pelaku kedua berinisial ME berada di salah satu kos-kosan di lokasi yang sama dan turut diamankan.

    “Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sagulung beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar.(Red) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

    7 Agustus 2026

    Semarak HUT RI ke-81, Lapas Batam Gelar Pekan Olahraga Narapidana

    31 Juli 2026

    Danlanud Hang Nadim Batam Beserta Jajaran Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam

    30 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Mencapai Target, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0315/TPI Rampungkan Seluruh Sasaran Fisik RTLH

    By cindai9 Agustus 20260
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-129 yang dilaksanakan oleh Kodim 0315/TPI…

    Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Lapas Batam, Bahas Overstaying dan KUHP Baru

    7 Agustus 2026

    Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung Kuartal II, Wujud Nyata Dukungan Swasembada Pangan Nasional

    7 Agustus 2026

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Perkuat Sinergi dengan Jasa Ekspedisi Cegah Peredaran Narkoba

    6 Agustus 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.