Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Menelusuri Kesimpangsiuran Perizinan Hingga Expor Tambang Pasir Silika PT. MMI
    Kepri

    Menelusuri Kesimpangsiuran Perizinan Hingga Expor Tambang Pasir Silika PT. MMI

    cindaiBy cindai6 Februari 2025Updated:6 Februari 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Tampak Perubahan Penambahan Lokasi Floating Perizinan Berdasarkan Pantauan di Situs Minerba One Map Indonesia Dari 2022 Hingga 2024 Pulau Bunguran Natuna
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Maraknya penerbitan puluhan izin pertambangan pasir silika yang hampir menutupi seluruh pulau Bunguran, Kabupaten Natuna, kini satu per satu sudah mulai melakukan aktifitas penambangan dan expor.

    Dari hasil penelusuran awak media ini dengan didukung data dan informasi yang sudah terverifikasi, banyak ditemukan informasi simpang siur. Mulai dari tahapan penerbitan perizinan, hingga kegiatan expor pasir Silika.

    PT. Multi Mineral Indonesia (PT.MMI) adalah salah satu perusahaan tambang pasir silika yang menjadi sorotan saat ini. Pemegang Izin Usaha Oprasi Produksi (IUP OP) dengan luas 2.366 hektar ini aktif melakukan kegiatan tambang di Desa Kelarik dan Desa Kelarik Utara, Kecamatan Bunguran Utara Natuna hingga expor ke China.

    Baca Juga: Lokasi Geopark Terbit Izin Tambang Silika, Kadis Pariwisata Natuna: Kita Akan Tolak

    Melalui sambungan telepon, Camat Bunguran Utara, Mikrayatulhayat kepada awak media ini menjelaskan terkait perizinan hingga kegiatan expor PT. MMI.

    “Saya dapat informasi, mereka ngetes kwalitasnya juga kan, ekspornya itu tahap percobaan, mereka mengukur kemampuan mereka. Terkait perizinan dan AMDAL, Karna saya waktu mereka AMDAL itu sebelum saya, kurang dapat informasi. Karna di Camat yang lama mungkin udah ada Pak. Kalau untuk PT. MMI tak ketemu kami Pak, sudah coba saya nyari-nyari. Tak ketemu dokumen Pak Camat lama tu sebagai per tinggal di kantor camat,” terangnya pada Senin (03/02/2025).

    Terkait perbedaan lokasi tambang dan lokasi pelabuhan bongkar muat hasil tambang, Mikrayatulhayat membenarkan hal tersebut.

    “IUP (izin tambang) mereka itu di Klarik Utara, cuma Jettynya (pelabuhan bongkar muat) itu di Desa Kelarik Air Mali,” tambahnya.

    Kepala Desa Kelarik Air Mali, Supriadi melalui sambungan telepon mempertegas terkait lokasi Terminal Khusus (Tersus) atau Terminal Untuk Keperluan Sendiri (TUKS) milik PT. MMI yang berada di wilayah Desanya.

    “Kalau terkait izin pelabuhannya kurang tahu kita Pak, karna ijinnya di Provinsi sana. Kalau konsultasi publik kemaren, saya tak ikut. Yang ikut itu Pak Kades Zulkifli yang diutus dari Desa Kelarik ke Tanjungpinang,” terang Supardi pada Senin (03/02/2025).

    Baca Juga: Miris, Hampir Keseluruhan Pulau Subi Besar Jadi Wilayah Tambang Pasir Silika

    Lebih lanjut, Supardi menyampaikan bahwasanya pada saat penyusunan AMDAL, pihak Desa Kelarik Air Mali tidak dilibatkan.

    “Saya tak dilibatkan, karna orang itu (PT.MMI read) mungkin tak kenal siapa Kepala Desa Kelarik Air Mali mungkin. Yang diajak hanya Desa Kelarik. Kan perbatasan tu,” tambahnya.

    Muhammad Darwin selaku Kepala Dinas ESDM Kepri membenarkan terkait aktifitas tambang dan expor PT.MMI serta menggunakan pelabuhan Tersus di lokasi yang berbeda dengan IUP OP yang dimiliki.

    “Ya sudah expor, Ijin Jetty dari Kementrian Perhubungan. Posisinya di pantai barat Kelarik. Data ekspor juga bisa dicek sama Bapenda Natuna. Mereka bayar pajak sesuai tonase yg diekspor,” terang Darwin, Senin (03/02/2025).

    Darwin juga menambahkan berkaitan dengan kegiatan expor dan jumlah produksi PT. MMI serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan.

    “Untuk penjualan (termasuk ekspor) ada lembaga survey independen yang menghitung tonase. Pemegang IUP wajib menyampaikan laporan triwulan. PT.MMI produksinya 95.000 ton, Penjualan 51.900 ton,” tambahnya.

    Baca Juga: Menelusuri Jejak Perizinan Tambang Silika Natuna

    Berbeda dengan tanggapan Direktur Utama PT. MMI, Ady Indra Pawennari saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan singkat whatsapp.

    “Sejak November tidak ada kegiatan ekspor di Natuna karena gelombang cukup tinggi. Baru ujicoba, tapi tidak bisa dilanjutkan karena cuaca tidak bersahabat. Kita datangkan Mother Vessel kapasitas 50.000 MT, tapi hanya mampu muat sekitar 26.000 MT, kita stop karna cuaca tidak bersahabat dan meminta Mother Vessel untuk berlayar menuju China meski muatan tidak penuh. Pertimbangannya demi keselamatan pekerja dan armada di laut,” terangnya, Senin (03/02/2025).

    Saat ditanyakan berkaitan dengan dokumen Pemberitahuan Expor Barang (PEB), izin dermaga untuk memuat pasir silika serta ada perbedaan penjelasan jumlah yang sudah diekspor, Direktur Utama PT. MMI berkelit masih di Jakarta.

    “Kita punya Tersus sendiri. Untuk ekspor pasti punya PEB. Kalau gak ada PEB, pasti gak bisa ekspor. Saya kebetulan masih di Jakarta. Jadi, harus lihat data di kantor,” tutupnya.

    Dari hasil penelusuran dan investigasi awak media ini dengan didukung data dan informasi beberapa sumber yang sudah terverifikasi, PT. MMI sudah melakukan dua kali expor pasir silika ke Negeri Tirai Bambu dan juga diduga membangun pelabuhan diluar izin yang sudah ditetapkan. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.