Natuna (cindai.id)_ Penerbitan perizinan tambang pasir silika di Kabupaten Natuna bertolak belakang dengan apa yang diungkapkan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang menyatakan bahwasanya dengan ditetapkan Natuna sebagai Kawasan Geopark Nasional tentu akan semakin memantapkan posisi Kepri sebagai salah satu destinasi wisata.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Perizinan Tambang Silika Natuna
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna Hardiyansyah mejelaskan melalui sambungan telepon kepada awak media, terkait penetapan Kabupaten Natuna sebagai Geopark.
“ Natuna ditetapkan sebagai Geopark Nasional pada tanggal 30 November 2018 oleh Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI). Kawasan geopark ini mencakup Pulau Bunguran, Pulau Senua, Pulau Akar, Pulau Setanau, Pulau Sahi dan Gugus Pulau Tiga,” terang Hardiyansyah.
Geopark merupakan sebuah konsep manajemen pengembangan suatu kawasan dengan luas tertentu secara berkelanjutan yang memadu-serasikan tiga keanekaragaman alam, yaitu geologi (geodiversity), hayati (biodiversity) dan budaya (culturaldiversity).
“ Malah di salah satu zona inti Geopark ada Sungai Purba yang usianya lebih kurang 188jt tahun. Ini berdasarkan kajian akademis dari Tim Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung dan Badan Geologi Nasional Kementrian ESDM,” tambah Kadis Pariwisata Natuna.
Menanggapi terkait adanya aktifitas penerbitan Izin Usaha Pertambangan Silika di lokasi Geopark Natuna bahkan sudah ada aktifitas pembangunan pelabuhan, Kadis Pariwisata ini menanggapi dengan tegas.
“ Saya sudah konsultasi dengan ahli Global Geopark UNESCO apakah didaerah Geopark boleh ada kawasan tambang. Boleh sepanjang tidak di zona inti dan itu sudah dipetakan. Jika kawasan pertambangan masuk dalam zona inti Geosite Geopark maka kita tolak. Tidak boleh itu tetap akan kita tolak,” dengan tegas diucapkan berulang kali oleh Hardiyansyah.
Dapat diketahui bahwa Badan Pengelolaan Geopark Nasional Kabupaten Natuna langsung dipimpin oleh Bupati Natuna Wan Siswandi.
Penulis: Edi’S