Natuna (Cindai.id) _ Berdasarkan data sensus penduduk, pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memiliki luas daratan sekitar 11.000 hektar atau sekitar 110 Km2 dan dihuni sekitar 2.900 jiwa.
Baca Juga: Sikap Inkonsisten Gubernur Kepri Dalam Kebijakan Tambang di Lingga
Pulau kecil dengan potensi wisata bahari yang luar biasa dengan pasir putih, air laut jernih dan terumbu karang yang masih asri ini terletak di bagian selatan Kabupaten Natuna berbatasan langsung dengan laut Cina Selatan atau perairan Malaysia. Bukan hanya potensi wisata, mirisnya pulau ini juga menjadi daerah favorit para pemburu pasir silika. Hampir keseluruhan pulau Subi Besar sudah di kapling oleh perusahaan tambang lokal, hingga perusahaan tambang luar daerah Kepri.
Baca Juga:Antara Moratorium Gubernur, IUP-OP dan Tersus PT. TTU Lingga, Apa Sudah Sesuai?
Dari data yang dihimpun tim media cindai.id, dalam gugusan pulau Subi Besar terdapat sembilan perusahaan tambang yang akan beraktifitas dengan total luas lahan yang akan digarap lebih kurang 7.800 hektar. Ada delapan perusahaan yang sudah mengantongi izin Pencadangan atau WIUP dengan total luas 7.472,79 hektar diantaranya, PT. Bukit Alam Indo, PT. Bina Karya Alam, PT. Mineral Alam Solusinya, PT. Subi Alam Sejahtera, PT. Bukit Alam Indo, PT. Laksana Bumi Bertuah, PT. Emka Poetra Indonesia dan PT. Natuna Green Energy. Sedangkan satu perusahaan PT. Subi Alam Sentosa sudah mengantongi izin IUP Eksplorasi CNC dengan total luas 407 hektar.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Hitam dan Perizinan Baru PT. TTU Serta Andil Gubernur Kepri
Melalui sambungan telepon kepada awak media ini, Camat Subi, Syarifuddin, S.Ag., M.A yang baru dilantik pada Kamis, 21 Maret 2024 lalu mengatakan belum mengetahui dan memahami perkembangan terkait kegiatan tambang tersebut.
“Saya baru disitu, saya belum dapat informasi dan data yang akurat. Yang jelas belum ada aktifitas. Baru sebatas survei. Sampai hari ini belum dapat data yang dibutuhkan. Belum dapat informasi. Karna saya baru. Cuma saya baru dapat berita selentingan isu-isu aja, ada ini ini. Karna saya belum juga ketemu dengan pihaknya atau dari masyarakat seperti apa,” terangnya, Kamis (04/04/2024).
Lebih lanjut Syarifuddin menerangkan berkaitan dengan data per tinggal oleh pihak DPMPTSP Provinsi Kepri maupun dari pihak perusahaan tambang, sampai saat ini pihak Kecamatan belum memilikinya.
Baca Juga: Lokasi Geopark Terbit Izin Tambang Silika, Kadis Pariwisata Natuna: Kita Akan Tolak
Untuk dapat diketahui, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang dimaksud dengan pulau kecil adalah pulau yang luasnya lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi (km2) beserta kesatuan ekosistemnya. Pasal 23 Ayat 2 menyatakan bahwa “Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari; pertanian organik; peternakan; serta pertahanan dan keamanan negara.” Sedangkan Pasal 35 UU yang sama melarang semua bentuk penambangan, termasuk pasir, minyak dan gas, serta mineral di pulau kecil.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Perizinan Tambang Silika Natuna
Jika mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, luas pulau Subi Besar 110 Km2, artinya masuk dalam kategori pulau-pulau kecil karna dibawah 2000 Km2 dan berpotensi pelanggaran dan tidak dibenarkan untuk penerbitan izin.
Berkaitan dengan penerbitan izin tambang yang terkesan ugal-ugalan ini, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad S.E., M.M. dan Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal Handra, S.Sos. Sampai berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. (Red)