Bintan (Cindai.id)_ Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan memenuhi panggilan Unit Tipikor (Satreskrim) Polres Bintan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan. Sebelumnya, Hasan tidak hadir pada panggilan pertama, Senin (25/3) lalu dengan alasan sedang dinas luar kota.
Perkara ini bermula dari laporan PT Expansindo atas dugaan pemalsuan surat tanah. Mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil, sehingga PT Expansindo melanjutkan perkara ini ke jalur hukum.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Padapotan saat dikonfirmasi awak medi cindai.id membenarkan hal tersebut.
“Ya sedang kita lakukan pemeriksaan di Polres Bintan, kehadirannya pukul 10.00 Wib,” terangnya.
Terpantau di Satreskrim Polres Bintan, sekitar pukul 16.30 Wib Pj Walikota ini keluar dari ruang pemeriksaan Tipikor melewati pintu belakang untuk menghindar dari sorotan awak media yang menunggu sejak pagi hari.
Tampak mobil Fortuner warna putih dengan plat nomer BP 1977 TI melaju kencang keluar dari lahan parkir Polres Bintan. Awak media ini coba mengejar namun tidak keburu. Diduga mobil tersebut ditumpangi oleh Hasan.
Dapat diketahui pada Januari 2012 sampai 2014, Hasan menjabat Lurah Kijang Kota. Kemudian setelah dua kali menjabat Lurah, selanjutnya Hasan menjadi Sekertaris Camat Bintan Timur hingga Maret 2015 dan menjadi Camat di tempat yang sama hingga Februari 2019. (Mardi.S Kumbang)