Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BC Tanjungpinang Musnahkan BMMN Periode 2025-2026

    14 Oktober 2026

    Polda Kepri Gaungkan Slogan “Polisi Bersama Masyarakat”

    13 Oktober 2026

    BREAKING: Kades Rewak Surati PT Raharjo..!! Proyek Rp 3,8 Miliar KKP Ditenggat Bersihkan Jalan Hingga 14 Oktober

    13 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » BC Tanjungpinang Musnahkan BMMN Periode 2025-2026
    Tanjungpinang

    BC Tanjungpinang Musnahkan BMMN Periode 2025-2026

    cindaiBy cindai14 Oktober 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) –  Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan selama periode 2025–2026 dengan nilai mencapai Rp4,3 miliar. Dari total nilai tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.

    Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, mengatakan pemusnahan yang dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga hak-hak keuangan negara.

    Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 1,9 juta batang hasil tembakau, 566 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 14 koli barang bekas berupa pakaian, tas, dan kain, serta 110 koli barang lainnya, termasuk alat kebugaran dan mesin.

    Selain itu, sebanyak 2.503 butir obat-obatan dan 220 koli makanan kemasan turut dimusnahkan.

    Seluruh barang tersebut telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.

    Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan alat berat. Kegiatan ini disaksikan sejumlah pejabat dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

    Pejabat yang hadir di antaranya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Wali Kota Tanjungpinang, Kepala KPKNL Batam, Dandim 0315/Tanjungpinang, Kapolres Tanjungpinang, Kapolres Bintan, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan.

    Turut hadir Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Kepala UPTD TPA Ganet, serta sejumlah wartawan dan perwakilan media.

    Penindakan dan pemusnahan barang tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Dasar hukum yang digunakan antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Joko Pri Sukmono Dwi Widodo menegaskan bahwa penindakan terhadap barang ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai. Upaya tersebut juga membutuhkan sinergi antara Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

    Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Tanjungpinang berharap pengawasan terhadap peredaran barang ilegal semakin optimal, kepatuhan terhadap peraturan meningkat, serta potensi penerimaan negara dapat terlindungi.(Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Lahan 4 Hektare di Dompak Terbakar, Damkar dan AWC Polri Berjibaku 7 Jam

    11 Oktober 2026

    HUT ke-11 PAJAMAS, Perkuat Persatuan dan Rencanakan Pembangunan Sekretariat

    11 Oktober 2026

    Dukung Swasembada Pangan, Polsek Tanjungpinang Kota Tanam Jagung di Lahan 7.000 Meter di Senggarang

    7 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    BC Tanjungpinang Musnahkan BMMN Periode 2025-2026

    By cindai14 Oktober 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) –  Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan…

    Polda Kepri Gaungkan Slogan “Polisi Bersama Masyarakat”

    13 Oktober 2026

    BREAKING: Kades Rewak Surati PT Raharjo..!! Proyek Rp 3,8 Miliar KKP Ditenggat Bersihkan Jalan Hingga 14 Oktober

    13 Oktober 2026

    Lahan 4 Hektare di Dompak Terbakar, Damkar dan AWC Polri Berjibaku 7 Jam

    11 Oktober 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.