Tanjungpinang (Cindai.id) _ Seorang Pria berinisial A.A (39) ditangkap Satresnarkoba karena kedapatan menanam daun ganja di kebun orang tuanya di Km 18.
Pengakuan AA bibit yang didapatkan tersebut dari temannya dan kemudian ditanam di kebun milik keluarganya di Desa Toapaya, Kabupaten Bintan.
Dimana tersangka telah melakukan panen sebanyak satu kali dengan menghasilkan 3 batang pohon ganja yang ditanam di dalam polibag dan dari hasil penen dikonsumsi oleh tersangka.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M juga menjelaskan, pada hari senin tanggal 22 april 2024 sekitar 20:00 wib Satresnarkoba mendapat informasi dan dari sumber informasi bahwa di wilayah bintan ada penanaman pohon ganja (MARIJUANA).
Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim Opsnal Satresnarkoba polres bintan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan di ketahui bahwa ada seorang laki-laki tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja.
Selanjutnya tim Opsnal Satnarkoba polres bintan melakukan penyelidikan mengarah ke Kota Tanjungpinang dan tim mengamankan 1 (satu) tersangka AA di sebuah rumah yang beralamat di jalan kuantan Perum Graha Kuantan Asri, Kelurahan Kota Piring.
Saat di lakukan penggeledahan didamping RT setempat dan di temukan barang berupa 1(satu) paket kecil ganja di bungkus kertas putih,1(satu) buah plastik headset warna hijau,
Tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara dan maksimal 12 Tahun penjara.(mona)