Kepri (Cindai.id) _ Tri Wahyu, S.H dan Agung Ramadhan Saputra, S.H kuasa hukum dari W dan DH berhasil menenangkan kasus penguasaan anak berumur 4 tahun di anambas berinisial C.A.A, Jum’at (19/04).
Kemenangan ini didasari oleh Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dengan nomor 2/Pdt.G/2024/PTA.Kr. pada tanggal 2 April 2024 yang amarnya berbunyi :
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
2. Menyatakan anak yang bernama CAA binti W adalah anak sah Para Penggugat;
3. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama CAA binti W;
4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk mengembalikan/ menyerahkan anak yang bernama CAA binti W kepada Para Penggugat;
5. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
Tri Wahyu saat dijumpai awak media ini di restoran hotel CK Tanjungpinang menjelaskan, kemenangan ini dicapai atas kerjasama dia dan rekannya serta dukungan pihak pihak bersangkutan sehingga kemenangan atas kasus ini dapat diraihnya.
“Ya saya pertama merasa bersyukur proses banding berjalan dengan lancar, dan penyelesaian perkara tersebut berakhir dengan putusan yang memuaskan dan seperti yang diharapkan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Tarempa yang menangani kasus a quo memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pengacara muda ini melalui Putusan Pengadilan Agama Tarempa Nomor : 94/Pdt.G/2023/PA.Trp. Tri Wahyu membenarkan ketika ditanya mengenai persoalan ini.
“Benar bahwa gugatan kami ditolak oleh Pengadilan Agama Tarempa, namun karena melihat ada beberapa kejanggalan-kejanggalan sehingga kami merasa tidak puasnya dengan Putusan Pengadilan Agama Tarempa tersebut, atas dasar itulah kami memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Banding dan Alhamdulillah nya kami menang,” tambahnya.
Tri Wahyu juga menambahkan, memang sebelum mereka mengajukan Upaya Hukum Banding tersebut, Kliennya sempat dapat bisikkan dari pihak luar yang agak kurang etis.
“Ya ngapain banding, toh nanti hasilnya sama saja. Terus terang kami hanya tertawa saja dan tetap melaksanakan apa yang sudah kami rencanakan sebelumnya. Karena kami tidak hanya bermodalkan dengan omong kosong dan asumsi belaka, namun kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat dan pasca keluarnya Putusan Banding tersebut, Alhamdulillah sekarang anak itu sudah di eksekusi dan kembali kepada Klien kami,” tutur pengacara muda ini.
Terpisah, Agung Ramadhan Saputra, S.H. Ketika dijumpai di Restoran The Manabu menyampaikan terkait Hasil Banding.
“Ya kami ini tipe pengacara Fighter dan tentu kami akan berjuang terus sesuai prosedur yang ada. Ketika kami merasa masih ada keadilan yang harus kami kejar dan gapai tentunya didasari oleh teori dan bukti bukti serta fakta yang ada. Alhamdulillahnya kami masih diberikan kemenangan,” ucapnya. (Mona)