Tanjungpinang ( Cindai.id) _ Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana asal Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023, Selasa (23/042024).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebanyak 2 (dua) berkas perkara yang diterima oleh Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang terdiri atas nama tersangka Arif Firmansyah.
Tersangka Arif Firmasnyah selaku PE Operasional pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang Tahun 2023. Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp. 5.991.229.607,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah).
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Arif Firmansyah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tersangka Arif Firmansyah dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaaan Negeri Tanjungpinang Nomor :Print- 464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Mona)