Lingga (Cindai.id) _ Pada tanggal 22 Februari 2023, melalui SK nomor 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 Gubernur Kepri menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Komoditas Batuan (Pasir Silika/ Kuarsa) milik PT. Tri Tunas Unggul (TTU) di Kabupaten Lingga.
Sebelumnya, PT. TTU telah mengantongi IUP-OP Mineral Batuan Pasir Darat di Kecamatan Lingga Utara. Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017.
Baca Juga:Menelusuri Jejak Hitam dan Perizinan Baru PT. TTU Serta Andil Gubernur Kepri
Anehnya, berselang dua bulan pasca terbitnya IUP-OP PT. TTU atau lebih persisnya pada 5 April 2023, Ansar Ahmad melalui surat nomor : B/650/2/PUPP/2023 menghentikan (moratorium) seluruh aktivitas perizinan pertambangan di Kabupaten Lingga.
Yang menjadi dasar Gubernur menerbitkan Moratorium perizinan pertambangan di Kabupaten Lingga tersebut mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037 dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2011-2031 tidak terdapat pola ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Lingga.
Selain memerintah larangan untuk menerbitkan perizinan baru, dalam surat tersebut juga termasuk moratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.
Lantas apakah terbitnya izin IUP-OP PT.TTU pada Februari 2023 tidak memperhatikan Peraturan nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau ?
Penerbitan Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus PT. TTU
Pada tanggal 30 Maret 2023, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat Nomor: A. 1141/AL.308/DJPL/E prihal Penerapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial/ Operasional Terminal Khusus Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Batuan (Pasir Silika/Kuarsa) PT. TTU Teluk, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus.
Didalam Persyaratan administrasi, mempersyaratkan Rekomendasi Bupati/Walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Kabupaten/Kota serta Rekomendasi Gubernur setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Provinsi.
Apakah Gubernur Kepri memberikan rekomendasi? Apakah Bupati Lingga memberikan Rekomendasi?
Lantas, apa yang menjadi dasar utama Gubernur Kepri menerbitkan moratorium perizinan tambang di Lingga?
Sampai berita ini ditayangkan, Gubernur Kepri dan pihak PT. TTU belum memberikan tanggapan. (Red)