Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Penulis: cindai
Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan PKBM Mawar Batam, Miftakhudin untuk tidak menyerahkan salinan ijazah dan riwayat pendidikannya ke Dinas Pendidikan Kota Batam menimbulkan tanda tanya besar. Melalui Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana (Sarpras) Dinas Pendidikan Kota Batam, Rionando Butar, S.IP, yang dijumpai diruang kerjanya, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan. Baca Juga: KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka “Kemaren kita sudah panggil pak Udinnya (Miftakhudin) langsung terkait pelaksanaan paket A, Paket B dan C Pak Aneng. Beliau (Miftakhudin) langsung berkomunikasi dan mereka (Miftakhudin dan Aneng) langsung…
Tanjungpinang (Cindai.id) _ Coffe Morning Kapolresta Tanjungpinang bersama insan pers dengan mengusung tema “Mempererat Sinergitas Pelaksanaan Tugas Polri dan Wartawan” di kedai kopi kita, Jl. W.R. Supratman, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Selasa (20/01/2026). Dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikata. S.I.K., M.SI dan dihadiri seluruh PJU Polresta Tanjungpinang ini bertujuan memperkuat sinergi dan kemitraan strategis dengan media. Baca Juga: Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan Dalam sambutannya, Ia menegaskan insan pers memiliki peran penting sebagai mitra strategis Polri dalam membangun kepercayaan publik. “Kami sangat terbuka terhadap rekan-rekan media. Pers adalah mitra…
Anambas (Cindai.id) _ Transaksi jual beli atau peralihan hak lahan yang diduga merupakan aset milik PT Emma Akmal di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, terindikasi mengandung cacat hukum dan kini menuai sorotan serius. Sejumlah sumber yang patut dipercayai menyebut, proses pengalihan lahan tersebut kuat dugaan dilakukan tidak sesuai prosedur hukum dan berpotensi melanggar hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan ini bermula dari persoalan kepemilikan saham PT Emma Akmal. Berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Emma Akmal Nomor 37 tanggal 16 Mei 1990, tercantum tiga nama yakni AK, S, dan AM sebagai pemegang saham. Namun, sumber terpercaya menyebutkan…
Nasional (Cindai.id) _ Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan untuk menerima permohonan dari pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi yang meminta ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan tersebut diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026). “Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan, dikutip dari siaran langsung Kompas TV. Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C Majelis KIP juga menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014…
Opini (Cindai.id) _ Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) adalah salah satu wilayah laut terpenting di Indonesia. Letaknya strategis di jalur pelayaran internasional, berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, serta menjadi “Halaman Depan” Indonesia di Selat Malaka dan Laut Natuna Utara. Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura (MPA) merilis publikasi yang berisi informasi maritim penting untuk perairan pelabuhan Singapura serta Selat Malaka. Pada waktu tertentu, terdapat sekitar 1.000 kapal di pelabuhan Singapura. Sebuah kapal tiba atau berangkat dari Singapura setiap 2-3 menit. Lebih dari 130.000 kapal singgah di Singapura setiap tahunnya. Baca Juga: Ketua HNSI Kepri Tolak Tambang Pasir Laut Berkedok Sedimentasi di Perairan…
Bintan (Cindai.id) _ Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, dengan tegas menolak rencana kegiatan tambang pasir laut di perairan Bintan yang diduga dibungkus dengan istilah Pembersihan dan Pemanfaatan Sedimentasi Laut. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi besar merugikan nelayan tradisional dan mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir. Distrawandi menilai, penggunaan narasi “Pembersihan Sedimentasi” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk aktivitas pengerukan pasir laut yang pada praktiknya menyerupai kegiatan pertambangan. Ia menegaskan bahwa perairan Bintan merupakan wilayah tangkap nelayan yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat pesisir. “Bagi nelayan, laut bukan sekadar ruang kosong yang bisa dikeruk seenaknya. Di sana ada…
Batam (Cindai.id) _ Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau memastikan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik barang serta Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang mengurus dokumen ekspor batok kelapa milik PT Batindo Makmur Abadi (BMA) yang tidak menggunakan Sertifikat Fitosanitari yang sah. Langkah tersebut diambil menyusul temuan bahwa Balai Karantina Kepulauan Riau tidak pernah menerbitkan Sertifikat Fitosanitari untuk ekspor batok kelapa tersebut, sementara proses ekspor tetap berjalan hingga berdasarkan informasi yang berhasil kita himpun dilapangan, kapal pengangkut kini telah masuk di perairan China. Baca Juga: Kuat Dugaan PT. BMA Ekspor 7000 Ton Batok Kelapa ke China Tanpa Sertifikat…
Batam (Cindai.id) _ Dugaan manipulasi Sertifikat Fitosanitari dalam ekspor batok kelapa mencuat setelah Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau menegaskan tidak pernah menerbitkan Sertifikat Fitosanitari untuk muatan batok kelapa yang diekspor oleh PT Batindo Makmur Abadi (BMA) melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam menuju China. Ironisnya, meski dokumen karantina tersebut diakui tidak pernah diterbitkan, proses ekspor tetap berjalan mulus. Bea dan Cukai Batam menyatakan persyaratan ekspor telah terpenuhi di dalam sistem, sementara KSOP Batu Ampar juga mengakui telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Baca Juga: Kuat Dugaan PT. BMA Ekspor 7000 Ton Batok Kelapa ke China Tanpa Sertifikat Fitosanitari…
Batam (Cindai.id) _ Hampir 7000 ton Batok Kelapa milik PT. Batindo Makmur Abadi (BMA) dilaporkan telah melakukan ekspor ke negara China melalui Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, meski tidak dilengkapi Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan karantina tumbuhan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengapalan batok kelapa tersebut tetap diberangkatkan setelah memperoleh dokumen pelayaran dan kepabeanan, sementara dokumen karantina tumbuhan tidak terlihat dalam rangkaian persyaratan ekspor. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan lintas instansi. Baca Juga: Kuat Dugaan PT. BMA Ekspor 7000 Ton Batok Kelapa ke China Tanpa Sertifikat Fitosanitari Produk Berisiko Membawa Hama Batok kelapa merupakan produk…
Batam (Cindai.id) _ PT. Batindo Makmur Abadi (BMA) Batam diduga kuat melakukan kegiatan ekspor produk Coconut Shell (Batok Kelapa) asal Pulau Burung Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sebanyak ± 7000 ton tanpa memiliki Sertifikat Fitosanitari (Phytosanitary Certificate) terbitan Kantor Karantina Batam. Diketahui, untuk mendapatkan Sertifikat Fitosanitari produk Batok Kelapa, harus menempuh tahapan Fumigasi atau proses pengendalian hama di ruang tertutup seperti palka atau kontainer kapal menggunakan gas kimia beracun (fumigan) untuk membasmi hama perusak muatan, untuk menjaga kebersihan kapal, dan memenuhi regulasi internasional sebelum atau selama pelayaran. Hasil penelusuran tim Cindai.id, untuk melakukan kegiatan Fumigasi harus dilakukan oleh profesional…