Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bupati Aneng Perjuangkan Penguatan Fiskal Anambas, Kemendagri Beri Arahan Strategis

    20 Juli 2026

    Pria Ditemukan Meninggal di Wisma Jalan Tambak Tanjungpinang, Polisi Olah TKP

    18 Juli 2026

    Kuasa Hukum Pemohon: Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Dua Hal yang Berbeda

    18 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik
    Anambas

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    cindaiBy cindai12 Februari 2026Updated:12 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Foto: Ilustrasi AI
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Hingga laporan investasi lanjutan ini diterbitkan, Bupati Kepulauan Anambas Aneng dan Pimpinan PKBM Mawar Batam, Miftakhudin, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi.

    Padahal, isu riwayat pendidikan kesetaraan Paket A, B, dan C yang sedang menjadi perhatian publik tidak dapat dilepaskan dari prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

    Baca Juga: Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    Dalam sejumlah putusan sengketa informasi, termasuk perkara yang diputus Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), dokumen ijazah pejabat publik dinyatakan bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sepanjang berkaitan dengan kepentingan publik dan jabatan yang disandang.

    Putusan tersebut menegaskan bahwa riwayat pendidikan pejabat publik memiliki konsekuensi hukum dan politik. Informasi terkait kualifikasi pendidikan pejabat publik termasuk informasi yang relevan untuk diuji oleh masyarakat. Tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai informasi pribadi yang dikecualikan, apabila berkaitan dengan jabatan publik.

    Baca Juga: Jejak Ijazah A, B dan C Bupati Anambas, Mengungkap Perizinan PKBM Mawar Batam

    Dalam konteks ini, pertanyaan yang diajukan redaksi bukanlah bentuk tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk memperoleh informasi.

    Redaksi telah mengajukan pertanyaan kepada Bupati Anambas terkait tahapan pendidikan Paket A, B, dan C yang disebut dimulai pada 2012 untuk Paket C dan selesai pada 2015.

    Pertanyaan mendasar yang diajukan antara lain:

    Bukti tahapan kelas dalam Kejar Paket C (kelas 1, 2, dan 3). Waktu pelaksanaan Paket A dan B dan dokumen pendukung yang dapat meyakinkan publik bahwa seluruh proses ditempuh sesuai ketentuan.

    Namun hingga kini belum ada klarifikasi.

    Baca Juga: KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    Di sisi lain, konfirmasi kepada Pimpinan PKBM Mawar Batam juga menyentuh aspek legalitas kelembagaan, merujuk pada Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non formal.

    Pertanyaan penting yang diajukan mencakup badan hukum yang menaungi PKBM Mawar Batam, status dan waktu pengesahan badan hukum dan dasar hukum operasional PKBM pada periode 2012 saat disebut menjadi tempat pelaksanaan Kejar Paket A, B dan C.

    Data yang dihimpun redaksi dari Ditjen AHU Kementerian Hukum RI menunjukkan Yayasan Keluarga Mandiri Batam disebut sebagai badan hukum yang menaungi PKBM Mawar. Namun informasi yang diperoleh menyebutkan pengesahan badan hukum baru tercatat pada 2019, dengan status saat ini diblokir. Hal ini menjadi pertanyaan penting terkait legal standing operasional lembaga pada periode sebelumnya.

    Baca Juga: Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    Dalam kerangka UU KIP dan putusan KI Pusat, keterbukaan informasi mengenai ijazah pejabat publik bukan sekadar polemik administratif, melainkan menyangkut akuntabilitas jabatan.

    Semakin lama tidak ada klarifikasi, semakin besar ruang spekulasi berkembang di tengah masyarakat.

    Cindai.id menegaskan kembali bahwa ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka. Prinsip keberimbangan akan tetap dijaga. Namun di sisi lain, hak publik untuk memperoleh informasi yang sah, benar, dan transparan juga merupakan mandat konstitusional yang tidak dapat diabaikan. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Dugaan Material Lokal Tanpa Izin Menguat, Kontraktor dan BWS Belum Berikan Penjelasan

    15 Juli 2026

    Kepala Desa Air Biru Imbau Warga Waspada Melaut di Tengah Cuaca Ekstrem

    15 Juli 2026

    Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Danlanal Tarempa Sambut Kunjungan Kerja Kapolres Kepulauan Anambas

    15 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Jakarta

    Bupati Aneng Perjuangkan Penguatan Fiskal Anambas, Kemendagri Beri Arahan Strategis

    By cindai20 Juli 20260
    Bagikan:

    Jakarta (Cindai.id) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus berupaya mencari solusi atas tantangan kemampuan keuangan…

    Pria Ditemukan Meninggal di Wisma Jalan Tambak Tanjungpinang, Polisi Olah TKP

    18 Juli 2026

    Kuasa Hukum Pemohon: Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Dua Hal yang Berbeda

    18 Juli 2026

    Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-129 Bangun Fasilitas MCK di Bintan

    17 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.