Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kejati Kepri Perkuat Sinergi dengan BPN dan Kemenag Kepri

    2 April 2026

    Polresta Tanjungpinang Ungkap 9 Kasus Narkotika, 9 Tersangka Ditangkap

    2 April 2026

    Polresta Tanjungpinang Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Perwira TNI AL

    1 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Rudy Irwansyah: Mahkamah Agung Harapan Akhir Masa Depan Nelayan Indonesia
    Nasional

    Rudy Irwansyah: Mahkamah Agung Harapan Akhir Masa Depan Nelayan Indonesia

    cindaiBy cindai6 Februari 2026Updated:6 Februari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Foto Audiensi Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) Bersama HNSI Perwakilan Kepri pada 28 Januari 2026 di Ruang Rapat Dirjen PSDKP, Kementrian Kelautan dan Perikanan RI
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Rudy Irwansyah, S.E yang akrab disapa Rudy, Ketua TIDAR (Tunas Indonesia Raya) Kota Tanjungpinang ini menyampaikan akan terus konsisten dalam memperjuangkan keresahan dan nasib nelayan khususnya nelayan di Tanjungpinang dan umumnya nelayan di Provinsi Kepulauan Riau. 

    “29 Januari 2026 lalu saya bersama Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) dan Ketua HNSI Kepri usai mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ke Mahkamah Agung karena dinilai merugikan nelayan,” ungkapnya.

    Baca Juga: Huzrin Hood: Seluruh Elemen Melayu Mari Dukung Perjuangan Rury Afriansyah

    Permohonan Judicial Review tersebut diajukan sebagai bentuk perjuangan nelayan terhadap kebijakan yang dianggap berdampak negatif pada keberlangsungan usaha penangkapan ikan di berbagai daerah.

    “Sebelumnya, tahun lalu kita sudah berupaya dengan berbagai cara dari melakukan aksi damai di tingkat daerah, audiensi ke KKP, dan RDP bersama DPR RI komisi IV. Namun upaya tersebut belum menghasilkan keputusan yang berdampak pada nelayan,” sambungnya.

    Baca Juga: Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Daging Olahan dan Obat-Obatan Ilegal di Pelabuhan “Tikus” Tanjungpinang

    Dalam proses pengajuan tersebut, turut menghadirkan perwakilan nelayan dari berbagai wilayah di Indonesia untuk memperkuat argumentasi permohonan yang diajukan.

    Perwakilan nelayan yang hadir berasal dari Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, hingga Papua Barat Daya.

    Baca Juga: Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    Rudy mengatakan, langkah hukum ini diambil setelah pihaknya bersama sama melakukan evaluasi terhadap dampak penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur selama lebih dari satu tahun.

    “Kami menilai peraturan ini perlu ditinjau kembali. Dalam praktiknya, kami sebagai pihak yang berkepentingan, terutama nelayan dan pemilik kapal, merasa sangat dirugikan. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk itu kita berharap dukungan dan doa dari semua pihak khususnya nelayan di kepulauan Riau semoga langkah perjuangan ini dapat di Terima dan menghasilkan keputusan yang berpihak kepada nelayan kecil,” tutupnya. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026

    Dari Tarempa ke Afrika: Putra Anambas Berkiprah di Forum CEO KTT G20/B20 Afrika Selatan

    24 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Kepri

    Kejati Kepri Perkuat Sinergi dengan BPN dan Kemenag Kepri

    By cindai2 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) –  Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan…

    Polresta Tanjungpinang Ungkap 9 Kasus Narkotika, 9 Tersangka Ditangkap

    2 April 2026

    Polresta Tanjungpinang Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Perwira TNI AL

    1 April 2026

    PT DTL Gugat BP Batam dan PT Pasifik Estatindo Perkasa cs Rp654 Miliar

    1 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.