Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mangrove Ditimbun, Hukum Ikut Tertimbun? Walikota, Polisi dan Kejaksaan Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

    21 Juli 2026

    Saat Air Menjadi Harapan, TMMD Ke-129 Kodim 0315/TPI Hadir Membawa Solusi

    21 Juli 2026

    Polsek Sagulung Berhasil Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Pencurian

    21 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Menunggu Kepastian Hukum Kematian Doni Kurniawan
    Hukum

    Menunggu Kepastian Hukum Kematian Doni Kurniawan

    cindaiBy cindai29 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Pelaksanaan perbaikan jalan yang dilakukan oleh PT.PBIP yang diduga terindikasi adanya kelalaian dalam metode keselamatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja laki-laki di jalan Datuk Pakau, Tanjung Sebauk, Kel Senggarang, Kec Tanjung pinang Kota, Kota Tanjung pinang pada Kamis, (25/08/2022) lalu hingga kini pihak Kepolisian belum menemukan tersangka akibat kejadian tersebut.

    Saat di konfirmasi, Kasatlantas Polresta Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Suargana melalui Kanit Laka Lantas AKP Syaiful Amri mengatakan jika sudah melakukan olah TKP dan hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dari kejadian tersebut.

    ” Saat kejadian itu, kami langsung melakukan olah TKP dan sekarang kita masih mendalami penyelidikan. Untuk saat ini korban diduga melanggar rambu-rambu yang sudah dipasang oleh pihak proyek,” jelasnya, Senin (29/08/2022).

    Selanjutnya Kanit Laka Lantas AKP Syaiful Amri menambahkan jika rambu-rambu yang digunakan dan di dokumen itu jelas memang berbeda, namun pihak kepolisian benar mengaku bahwa pengerjaan jalan tersebut sudah menerapkan metode keselamatan.

    ” Kami mengakui jika memang adanya rambu-rambu yang dipasang, walaupun hanya hanya sebatas lampu kecil. Jika benar dugaan kelalaian itu ada, maka pihak proyek akan dikenakan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya

    Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Rodi Yantari saat dikonfirmasi mengucapkan ” turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan , kami berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Mangrove Ditimbun, Hukum Ikut Tertimbun? Walikota, Polisi dan Kejaksaan Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

    21 Juli 2026

    Proyek Rehabilitasi D.I. Jemaja Tahap II Hampir 22 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Material dari Sumber Tak Berizin dan BBM Subsidi

    8 Juli 2026

    Pinjaman 400 Miliar Kepri Diduga Sarat Kepentingan, Anggota DPRD Sebut Proyek Sudah “Terbagi” Sejak Awal

    6 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Mangrove Ditimbun, Hukum Ikut Tertimbun? Walikota, Polisi dan Kejaksaan Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

    By cindai21 Juli 20260
    Bagikan:

    Opini (Cindai.id) _ Kasus dugaan penimbunan dan perusakan sekitar 1,8 hektare kawasan mangrove di pesisir…

    Saat Air Menjadi Harapan, TMMD Ke-129 Kodim 0315/TPI Hadir Membawa Solusi

    21 Juli 2026

    Polsek Sagulung Berhasil Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Pencurian

    21 Juli 2026

    Kamsel Satlantas Polresta Laksanakan Police Goes to School

    21 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.