Tanjungpinang (cindai.id)_ Pelaksanaan perbaikan jalan yang dilakukan oleh PT.PBIP yang diduga terindikasi adanya kelalaian dalam metode keselamatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang remaja laki-laki di jalan Datuk Pakau, Tanjung Sebauk, Kel Senggarang, Kec Tanjung pinang Kota, Kota Tanjung pinang pada Kamis, (25/08/2022) lalu hingga kini pihak Kepolisian belum menemukan tersangka akibat kejadian tersebut.
Saat di konfirmasi, Kasatlantas Polresta Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Suargana melalui Kanit Laka Lantas AKP Syaiful Amri mengatakan jika sudah melakukan olah TKP dan hingga saat ini belum bisa menetapkan tersangka dari kejadian tersebut.
” Saat kejadian itu, kami langsung melakukan olah TKP dan sekarang kita masih mendalami penyelidikan. Untuk saat ini korban diduga melanggar rambu-rambu yang sudah dipasang oleh pihak proyek,” jelasnya, Senin (29/08/2022).
Selanjutnya Kanit Laka Lantas AKP Syaiful Amri menambahkan jika rambu-rambu yang digunakan dan di dokumen itu jelas memang berbeda, namun pihak kepolisian benar mengaku bahwa pengerjaan jalan tersebut sudah menerapkan metode keselamatan.
” Kami mengakui jika memang adanya rambu-rambu yang dipasang, walaupun hanya hanya sebatas lampu kecil. Jika benar dugaan kelalaian itu ada, maka pihak proyek akan dikenakan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya
Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Rodi Yantari saat dikonfirmasi mengucapkan ” turut berduka cita kepada keluarga yang ditinggalkan , kami berharap dapat diselesaikan secara kekeluargaan,” tuturnya.
Penulis: Marlin