Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua HNSI Tanjungpinang Berang, Ancam Class Action dan Aksi Massa: Kejari Harus Tuntaskan Kasus Penimbunan Mangrove Dompak

    28 Juli 2026

    Dinas Perkim Kepri Perkuat Pembangunan Sanitasi Pesisir Melalui Adopsi Inovasi SI PENJARAH SISIR

    27 Juli 2026

    Sinergi TNI-Polri dan Warga Warnai TMMD Ke-129, Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Desa Busung

    26 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Ketua HNSI Tanjungpinang Berang, Ancam Class Action dan Aksi Massa: Kejari Harus Tuntaskan Kasus Penimbunan Mangrove Dompak
    Hukum

    Ketua HNSI Tanjungpinang Berang, Ancam Class Action dan Aksi Massa: Kejari Harus Tuntaskan Kasus Penimbunan Mangrove Dompak

    cindaiBy cindai28 Juli 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Rudi Irwansyah, S.E Saat Memimpin Aksi Bersama Ratusan Nelayan Se-Pulau Bintan di Gedung Daerah dan Audiensi di Gedung DPRD Kepri, Kamis 15 Mei 2025
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum dalam kasus dugaan penimbunan dan perusakan kawasan mangrove di Jembatan I Dompak, Kota Tanjungpinang, terus menguat. Kali ini, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tanjungpinang, Rudi Irwansyah, S.E., menyatakan sikap tegas dan mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk mengusut tuntas perkara tersebut tanpa pandang bulu.

    Rudi menilai, dugaan penimbunan dan perusakan kawasan mangrove bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga telah mengancam ekosistem pesisir yang menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan.

    Baca Juga: Kejari Tanjungpinang Pastikan Ada Peristiwa Pidana, Kasus Penimbunan Mangrove Dompak Segera Naik ke Penyidikan

    “Kami tidak akan tinggal diam. HNSI Kota Tanjungpinang akan mengawal penuh proses hukum yang sedang ditangani Kejari. Jika penanganannya tidak dilakukan secara serius dan transparan, kami siap mengambil langkah hukum melalui gugatan class action serta menggelar aksi massa,” tegas Rudi kepada Cindai.id.

    Menurutnya, kerusakan kawasan mangrove berdampak langsung terhadap habitat biota laut, menurunkan hasil tangkapan nelayan, serta mengancam keberlanjutan lingkungan pesisir yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

    Baca Juga: Mangrove Ditimbun, Hukum Ikut Tertimbun? Walikota, Polisi dan Kejaksaan Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

    Rudi menegaskan, HNSI juga akan menghimpun dukungan dari para nelayan dan elemen masyarakat untuk mengawal jalannya proses penegakan hukum hingga tuntas.

    “Kalau memang diperlukan, saya sendiri yang akan memimpin para nelayan mendatangi Kantor Kejari Tanjungpinang. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak berhenti di pelaku lapangan saja,” ujarnya.

    Pernyataan tersebut muncul setelah Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum, sebelumnya menyampaikan kepada Cindai.id bahwa pihaknya telah menemukan dugaan peristiwa pidana sejak proses penerbitan alas hak hingga terjadinya penimbunan kawasan yang diduga merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kejari juga memastikan perkara tersebut akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

    Baca Juga: 400 Miliar Untuk 41 Proyek, Masyarakat Berhak Tahu: Urgensi atau Sekadar Bagi-bagi Upeti?

    Bagi HNSI, peningkatan status perkara ke penyidikan harus diikuti dengan pengungkapan seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

    HNSI berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan berdasarkan pembuktian yang kuat sehingga perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi efek jera bagi siapa pun yang merusak kawasan mangrove.

    Kasus penimbunan mangrove Dompak kini menjadi perhatian berbagai kalangan. Selain menyangkut dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, perkara ini juga memunculkan sorotan terhadap proses penguasaan lahan dan penerbitan dokumen pertanahan yang tengah didalami oleh aparat penegak hukum.

    Baca Juga: Pinjaman 400 Miliar Kepri Diduga Sarat Kepentingan, Anggota DPRD Sebut Proyek Sudah “Terbagi” Sejak Awal

    Dengan semakin banyaknya elemen masyarakat yang menyatakan akan mengawal proses hukum, publik kini menantikan langkah Kejari Tanjungpinang dalam tahap penyidikan untuk mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Dinas Perkim Kepri Perkuat Pembangunan Sanitasi Pesisir Melalui Adopsi Inovasi SI PENJARAH SISIR

    27 Juli 2026

    Blue Lantern Foundation Gelar Forum Sinkronisasi Pengelolaan TWP Timur Pulau Bintan

    26 Juli 2026

    Wamendikdasmen Apresiasi SMAN 7 Tanjungpinang, Gandeng UGM Hijaukan Sekolah

    25 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Ketua HNSI Tanjungpinang Berang, Ancam Class Action dan Aksi Massa: Kejari Harus Tuntaskan Kasus Penimbunan Mangrove Dompak

    By cindai28 Juli 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Gelombang desakan terhadap aparat penegak hukum dalam kasus dugaan penimbunan dan perusakan…

    Dinas Perkim Kepri Perkuat Pembangunan Sanitasi Pesisir Melalui Adopsi Inovasi SI PENJARAH SISIR

    27 Juli 2026

    Sinergi TNI-Polri dan Warga Warnai TMMD Ke-129, Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Desa Busung

    26 Juli 2026

    Blue Lantern Foundation Gelar Forum Sinkronisasi Pengelolaan TWP Timur Pulau Bintan

    26 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.