Oleh: Edi Susanto (Edi Cindai) Penggiat Anti Korupsi, Pemerhati Lingkungan, Ketua Umum CINDAI Kepri, Direktur Data dan Investigasi LBH Permata Reformasi, Pempred Cindai.id| Opini.
” Apakah Gubernur Kepri menutup mata sejenak saat menerbitkan izin PT. TTU dan mulai membuka mata saat menerbitkan moratorium perizinan tambang di Lingga?”
Opini (Cindai.id) _ Dengan dalih “Demi Memberikan Kepastian Investasi dan Tertib Administrasi Dalam Proses Perizinan Pertambangan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangan,” Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan surat perintah Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Tambang nomor: B/650/2/PUPP/2023 pada 5 April 2023 yang ditujukan spesial untuk Kabupaten Lingga.
Baca Juga: Antara Moratorium Gubernur, IUP-OP dan Tersus PT. TTU Lingga, Apa Sudah Sesuai?
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepri dan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga yang tidak terdapat pola ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Lingga menjadi rujukan utama Gubernur Kepri ini melakukan moratorium.
Bukan hanya memoratorium perizinan pertambangan yang baru, Ansar Ahmad juga memoratorium penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk sektor pertambangan.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Hitam dan Perizinan Baru PT. TTU Serta Andil Gubernur Kepri
PT. TTU Lingga Mendapat Izin Baru
Dengan beraktifitas kembali tambang pasir silika milik PT. Tri Tunas Unggul (TTU) di Kabupaten Lingga , Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menimbulkan banyak polemik hingga tanda tanya besar. Apakah perizinan yang diterbitkan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku?
Sebelum skema moratorium dijalankan pada April 2023, tanggal 22 Februari 2023 melalui SK nomor 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 Gubernur Kepri menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Komoditas Batuan (Pasir Silika/ Kuarsa) milik PT. TTU di Kabupaten Lingga yang baru.
Baca Juga: Apakah Gubernur Kepri Terlibat Penerbitan WIUP Tambang Pasir Silika Natuna?
Padahal sebelumnya PT. TTU hanya mengantongi IUP-OP Mineral Batuan Pasir Darat di Kecamatan Lingga Utara sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1796/ KPTS – 18/ X/ 2017, tanggal 13 Oktober 2017 masa kepemimpinan Nurdin Basirun. Bukan Komoditas Batuan (Pasir Silika/ Kuarsa).
PT. TTU Dapat Izin Tersus
Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial/ Operasional Terminal Khusus Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Batuan (Pasir Silika/ Kuarsa) PT. TTU Teluk dengan nomor: A. 1141/AL.308/DJPL/E tanggal 30 Maret 2023, PT. TTU mendapat izin Terminal Khusus (Tersus) agar bisa dengan leluasa melakukan kegiatan proses memuat barang ke dalam tongkang (Loading) untuk dikirim ke Kapal Besar (Vessel) yang sudah berlabuh di sekitaran perairan Lingga kemudian siap untuk di expor ke China.
Baca Juga: Menelusuri Jejak Perizinan Tambang Silika Natuna
Yang agak mengherankan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, mempersyaratkan adanya Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus.
Adapun kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi diantaranya, Rekomendasi Bupati/Walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Kabupaten/Kota dan Rekomendasi Gubernur setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Provinsi.
Artinya, ada kesesuaian RTRW jika Bupati Lingga atau Gubernur Kepri menerbitkan Rekomendasi Kesesuaian Rencana Lokasi Tersus.
Sementara didalam penjelasan poin 4 (empat) surat moratorium Gubernur, dengan tegas mengatakan bahwa pada Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang RTRW Provinsi Kepri dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Lingga tidak terdapat pola ruang Kawasan Peruntukan Pertambangan di Kabupaten Lingga.
Apakah Gubernur Kepri menutup mata sejenak saat menerbitkan izin PT. TTU dan mulai membuka mata saat menerbitkan moratorium perizinan tambang di Lingga?
Kemudian, bagaimana dengan nasib puluhan perusahaan tambang di Kabupaten Lingga yang saat ini sudah mengantongi izin WIUP hingga IUP Expolasi. Apakah mereka melanggar Perda RTRW ataukah penerbit izin sebelumnya yang telah mengangkangi Perda RTRW?
Dari data hasil investigasi Redaksi Cindai.id, PT. TTU sudah melakukan dua kali Expor di dua perusahaan penerima yang berbeda. Yaitu sebesar 47.350 Tonase ke China Asia Enterprise dan 40.000 Tonase ke China Asia Pte. Ltd. (Red)