Natuna (cindai.id)_ Berdasarkan dari data Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terdapat 31 perusahaan pemegang Wilayan Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Pencadangan tambang pasir silika dengan total luasan 78.182 H (hektare) dan dua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Explorasi tambang pasir silika dengan luas 190 H serta satu perusahaan pemegang (IUP) Explorasi tambang pasir uruk seluas 20H. Jika ditotalkan secara keseluruhan luasan wilayah yang akan ditambang di Pulau Natuna sekitar 78.392 H. Hampir sebagian pulau Natuna akan dijadikan wilayah tambang.
Berdasarkan keterangan salah satu Tim Inspektur Tambang Kementrian ESDM Kepri yang kami jumpai di kantornya Jl. Sultan Machmud Tanjung Uanggat Kota Tanjungpinang, Sastro Purba menjelaskan bahwa Tim mereka tidak mengetahui pasti terkair kegiatan pencadangan tambang pasir silika di Natuna.
” Malah pada saat pertemuan di Natuna baru-baru ini, kami hanya dapat informasi bahwa pihak pertambangan Provinsi saja yang hadir kesana. Sementara dari pihak kami tidak pernah diikut sertakan,” jelas Sastro.
Berdasarkan PermenPAN 36 tahun 2017 pasal lima menjelaskan Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi hingga pelaporan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Ini merupakan hal awal dari kejanggalan kegiatan Tambang Silika di Natuna.
Kejanggalan berikutnya, pada saat Tim Media cindai.id menjumpai Kepala Dinas ESDM Kepri Muhammad Darwin di Kantornya Jalan Dompak. Darwin menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui pasti berapa jumlah WIUP yang sudah terbit di Natuna, saat kami menjelaskan terkait ada terbit Keputusan Mentri Pertambangan terbaru mengenai Wilayah Tambang Kepri, Darwin sepertinya kaget karna belum mengetahuinya.
” Kewenangan penerbitan WIUP ada di Kementrian ESDM dan kita tidak pernah dilibatkan, pelimpahan kewenangan dari kementrian sudah namun sampai saat ini belum berlaku efektif,” jelas Darwin didampingi Kabid. Pertambangan Junaidi Putra.
Sementara jelas disebutkan dalam Undang Undang (UU) nomor 03 tahun 2020 perubahan UU nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 17 menerangkan luas dan batas WIUP ditetapkan oleh Mentri setelah ditentukan oleh gubernur.
Melihat aturan tersebut, apakah hanya Gubernur yang tau sementara tim tekhnis pertambangan dalam hal ini pihak Dinas ESDM Kepri dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Kepri tidak tahu?
Bersambung: ” Indikasi Main Mata Antara Bupati Dan Gubernur Demi Mulusnya Izin Tambang Silika “
Penulis: Tim ( Foto: Peta Lokasi Tambang Natuna Kementrian ESDM dan Salinan Peta Kepmen. ESDM 2022 Wilayah Tambang Kepri)