Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mangrove Ditimbun, Hukum Ikut Tertimbun? Walikota, Polisi dan Kejaksaan Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

    21 Juli 2026

    Saat Air Menjadi Harapan, TMMD Ke-129 Kodim 0315/TPI Hadir Membawa Solusi

    21 Juli 2026

    Polsek Sagulung Berhasil Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Pencurian

    21 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Propemperda Harus Sesuai Dengan PP 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD
    Gallery

    Propemperda Harus Sesuai Dengan PP 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD

    cindaiBy cindai15 Februari 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Kepri (cindai.id)_ Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengunjungi DPRD Kabupaten Bintan dalam rangka Kunjungan Kerja (KUNKER), Rabu (15/2/2023). Dalam pertemuan ini disambut oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti, Ketua Bapemperda Zulfaevi, Wakil Ketua Bapemperda Arwan dan anggota beserta perangkat daerah Kabupaten Bintan.

    Ketua Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau Lis Darmansyah mengatakan dalam kunjungan kerja Bapemperda di kabupaten Bintan untuk mensosialisasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah di kota ataupun kabupaten se-Kepri.

    Menurut beliau diperlukan penyusunan yang baik Propemperda di Kabupaten Bintan, untuk itu beliau berharap kedepannya segera menetapkan standarisasi dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum di kabupaten/kota.

    Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018 ini juga mengatakan tugas dan fungsi Badan Pembentukan Perda ini harus sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

    “Jadi penyusunan Ranperda itu jangan di bolak balik dan harus ada mekanisme cara penyusunannya serta isi Perda itu harus sesuai dengan judul perda tersebut agar tidak ada kesalahan dan temuan dikemudian hari, ” kata Lis Darmansyah.

    Sumber: Humas DPRD Kepri

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Bupati Aneng Perjuangkan Penguatan Fiskal Anambas, Kemendagri Beri Arahan Strategis

    20 Juli 2026

    Dugaan Material Lokal Tanpa Izin Menguat, Kontraktor dan BWS Belum Berikan Penjelasan

    15 Juli 2026

    Kepala Desa Air Biru Imbau Warga Waspada Melaut di Tengah Cuaca Ekstrem

    15 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Mangrove Ditimbun, Hukum Ikut Tertimbun? Walikota, Polisi dan Kejaksaan Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

    By cindai21 Juli 20260
    Bagikan:

    Opini (Cindai.id) _ Kasus dugaan penimbunan dan perusakan sekitar 1,8 hektare kawasan mangrove di pesisir…

    Saat Air Menjadi Harapan, TMMD Ke-129 Kodim 0315/TPI Hadir Membawa Solusi

    21 Juli 2026

    Polsek Sagulung Berhasil Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Pencurian

    21 Juli 2026

    Kamsel Satlantas Polresta Laksanakan Police Goes to School

    21 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.