Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polemik aktivitas pembangunan yang diduga berkaitan dengan rencana usaha Mie Gacoan di Kota Tanjungpinang memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) meminta aktivitas pembangunan dihentikan karena persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penelusuran Cindai.id menemukan fakta baru pengajuan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) disebut bahkan belum dilakukan.
Informasi tersebut diperoleh Cindai.id dari sumber internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.
“Pengajuan di sistem SIMBG belum ada. Mitra Bali Sukses ada ngajukan di OSS (Online Single Submission), masih dalam tahap verifikasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) di dinas PU (Pekerjaan Umum) dan Pertek BPN (Persetujuan Teknis Badan Pertanahan Nasional),” terang sumber melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2026).
Keterangan tersebut semakin mempertegas tanda tanya terhadap aktivitas fisik pembangunan di lokasi. Sebab, jika pengajuan PBG di SIMBG memang belum ada dan proses KKPR masih dalam tahap verifikasi, atas dasar dokumen apa pembangunan fisik tersebut tetap dilaksanakan?
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, mengungkapkan pihaknya telah mulai memproses persoalan tersebut dan memanggil pemilik untuk memberikan klarifikasi.
“Ya Satpol sudah memprosesnya, memanggil pemiliknya untuk klarifikasi. Sebelum penyegelan ada prosedur administrasi yang harus dilalui, baru tindakan hukum sesuai Perda,” jawab Marzul.
Hal inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang. Apakah pembangunan fisik dapat terus dilakukan ketika PBG belum diajukan dan proses KKPR sendiri masih berada pada tahap verifikasi?
Nama I Gusti Ayu Sasih Ira Muncul
Dari hasil wawancara dan penelusuran kepada sejumlah pihak terkait, Cindai.id memperoleh informasi bahwa penanggung jawab bangunan tersebut disebut bernama I Gusti Ayu Sasih Ira.
Nama tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun Cindai.id memiliki keterkaitan dengan PT Mitra Bali Sukses, perusahaan yang disebut sebagai pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan.
Meski demikian, Cindai.id tetap akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada I Gusti Ayu Sasih Ira maupun manajemen PT Mitra Bali Sukses untuk memastikan status, kapasitas, serta hubungan hukum yang bersangkutan dengan pembangunan tersebut.
Cindai.id akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini, termasuk meminta klarifikasi kepada pihak PT Mitra Bali Sukses dan penanggung jawab pembangunan serta mempertanyakan langkah lanjutan Dinas PU, DPMPTSP dan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Sebab, persoalannya kini sederhana. Jika PBG belum diajukan, KKPR masih diverifikasi, dan pemerintah telah meminta pembangunan dihentikan, mengapa pekerjaan fisik masih bisa berjalan?
(Mona)




