Kepri (cindai.id)_ Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengunjungi DPRD Kabupaten Bintan dalam rangka Kunjungan Kerja (KUNKER), Rabu (15/2/2023). Dalam pertemuan ini disambut oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti, Ketua Bapemperda Zulfaevi, Wakil Ketua Bapemperda Arwan dan anggota beserta perangkat daerah Kabupaten Bintan.
Ketua Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau Lis Darmansyah mengatakan dalam kunjungan kerja Bapemperda di kabupaten Bintan untuk mensosialisasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah di kota ataupun kabupaten se-Kepri.
Menurut beliau diperlukan penyusunan yang baik Propemperda di Kabupaten Bintan, untuk itu beliau berharap kedepannya segera menetapkan standarisasi dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum di kabupaten/kota.
Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018 ini juga mengatakan tugas dan fungsi Badan Pembentukan Perda ini harus sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.
“Jadi penyusunan Ranperda itu jangan di bolak balik dan harus ada mekanisme cara penyusunannya serta isi Perda itu harus sesuai dengan judul perda tersebut agar tidak ada kesalahan dan temuan dikemudian hari, ” kata Lis Darmansyah.
Sumber: Humas DPRD Kepri