Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Propemperda Harus Sesuai Dengan PP 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD
    Gallery

    Propemperda Harus Sesuai Dengan PP 12 Tahun 2018, Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD

    cindaiBy cindai15 Februari 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Kepri (cindai.id)_ Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Riau mengunjungi DPRD Kabupaten Bintan dalam rangka Kunjungan Kerja (KUNKER), Rabu (15/2/2023). Dalam pertemuan ini disambut oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bintan Fiven Sumanti, Ketua Bapemperda Zulfaevi, Wakil Ketua Bapemperda Arwan dan anggota beserta perangkat daerah Kabupaten Bintan.

    Ketua Bapemperda Provinsi Kepulauan Riau Lis Darmansyah mengatakan dalam kunjungan kerja Bapemperda di kabupaten Bintan untuk mensosialisasikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dan harmonisasi pembentukan produk hukum daerah di kota ataupun kabupaten se-Kepri.

    Menurut beliau diperlukan penyusunan yang baik Propemperda di Kabupaten Bintan, untuk itu beliau berharap kedepannya segera menetapkan standarisasi dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan produk hukum di kabupaten/kota.

    Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018 ini juga mengatakan tugas dan fungsi Badan Pembentukan Perda ini harus sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

    “Jadi penyusunan Ranperda itu jangan di bolak balik dan harus ada mekanisme cara penyusunannya serta isi Perda itu harus sesuai dengan judul perda tersebut agar tidak ada kesalahan dan temuan dikemudian hari, ” kata Lis Darmansyah.

    Sumber: Humas DPRD Kepri

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta dan Bea Cukai Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

    21 April 2026

    Sat Polairud Polresta Tanjungpinang Evakuasi Warga Meninggal di Perairan Karas

    8 April 2026

    Musrenbang Kepri 2026: Menyatukan Arah, Mewujudkan Pembangunan Berkualitas

    6 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    By cindai22 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional…

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.