Anambas (Cindai.id) _ Kendaraan Lori/ truk roda empat yang diduga bermuatan bahan sembako Tanjung Uban Bintan menuju Pelabuhan Roro Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas disinyalir tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan barang, alur barang dan dokumen berkendara.
Berdasarkan keterangan sumber kepada awak media ini, mobil lori saat ini berada dalam kapal roro tujuan Tanjung Uban ke Anambas.
“Lorinya sudah dalam roro, kabarnya tak ada dokumen barang dan dokumen berkendara,” terang sumber yang tak mau namanya disebutkan, Selasa (11 Agustus 2026).
Lebih lanjut, sumber juga menerangkan terkait kapasitas muatan. Tampak tidak layak angkutan lori dengan muatan yang sepertinya melibihi kapasitas yang wajar.
Awak media ini juga berhasil mengkonfirmasi ahli perhubungan darat di pemerintah Provinsi Kepri yang tak mau namanya dikutip turut menanggapi terkait tampilan muatan lori.
“Maaf bang, saya tidak dapat langsung menyatakan truk ini pasti melanggar UU 22/2009. Cume berdasarkan foto. Yang dapat dinyatakan secara objektif adalah terdapat indikasi ketidaksesuaian tata cara pemuatan/dimensi yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan dan pengukuran di lapangan,” terangnya.
Sumber juga menjelaslan terkait persoalan kelebihan berat. Cara barang ditempatkan dan kondisi muatan juga merupakan bagian dari persyaratan teknis kendaraan.
“Pasal 169 ayat (1) UU 22/2009. Ini adalah pasal yang paling langsung berkaitan dengan ODOL dan tata cara muatan. Pasal 169 ayat (1) mewajibkan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang mematuhi ketentuan mengenai: tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, kelas jalan yang dilalui,” terangnya lebih lanjut.
“Jadi pada foto tersebut setidaknya ada empat hal yang harus diverifikasi, bukan hanya melihat apakah barang kelihatan banyak. Sementara truk pon tak tampak menggunakan perisai kolong,” tutup sumber.
Apabila hasil klarifikasi nantinya, Cindai.id akan memuat penjelasan tersebut secara utuh sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Investigasi ini masih terus berlangsung. Cindai.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Qosim)




