Bintan (Cindai.id) – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung pemberantasan peredaran narkoba, handphone ilegal, serta praktik penipuan dengan berbagai modus di dalam lembaga pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam menggelar kegiatan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, pada Jumat (08/05) di Lapangan LPKA Kelas II Batam.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran. Di LPKA Kelas II Batam, kegiatan turut melibatkan unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait, yakni Koramil 02 Bintan Timur dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang, sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan penipuan di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan diikuti oleh seluruh jajaran pegawai LPKA Kelas II Batam.
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan diperdengarkannya lagu kebangsaan Indonesia Raya yang berlangsung khidmat, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ikrar bersama sebagai bentuk penguatan komitmen seluruh jajaran dalam memberantas peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan di lingkungan LPKA Kelas II Batam.
Dalam amanatnya, Kepala LPKA Kelas II Batam,Faizal Gerhani Putra menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa komitmen pemberantasan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan yang konsisten.
“Ikrar ini bukan hanya sekadar diucapkan, tetapi harus diresapi dan dilaksanakan dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari. Integritas merupakan kunci utama dalam menjaga marwah institusi dan menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih serta aman,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, LPKA Kelas II Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal serta membangun budaya kerja yang berintegritas guna mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan.(Red)




