Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Amankan Kunjungan Menko Polkam RI di Pulau Penyengat

    22 Agustus 2026

    HUT Demokrat ke-25, Apriagun Ajak Masyarakat Jemaja Meriahkan Permainan Rakyat di Pantai Padang Melang

    22 Agustus 2026

    Fadril Usman Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Gebu Minang Kepri

    21 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Konsisten Berantas Kejahatan, Polsek Bintan Timur Kembali Ungkap Kasus Curat di Kijang
    Bintan

    Konsisten Berantas Kejahatan, Polsek Bintan Timur Kembali Ungkap Kasus Curat di Kijang

    cindaiBy cindai30 April 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini menjadi salah satu dari beberapa keberhasilan pengungkapan kasus curat dalam beberapa waktu terakhir, menunjukkan keseriusan Polsek Bintan Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Kapolsek Bintan Timur melalui Kanit Reskrim IPTU YOFI AKBAR, S.H.,M.H menjelaskan Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah ruko Mr. KIKO Petshop yang berlokasi di jl. Hang Jebat Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.

    Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (38) yang berada di sekitar lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa ratusan uang logam rupiah dan mata uang asing, serta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di lokasi tersebut, bahkan diketahui terdapat dua tempat kejadian perkara lain yang berdekatan.

    Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RUTAN Polsek Bintan Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

    Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(mona) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ngobrol Santai Sambil Jaga Kamtibmas, Kapolsek Bintan Timur Sambangi Desa Air Glubi

    20 Agustus 2026

    ANGIN JEBAT: Inovasi Momentum HUT RI Ke-81 Program DPMPTSP Bintan

    19 Agustus 2026

    Belum Ajukan PBG di SIMBG, Pembangunan Diduga Terkait Mie Gacoan Tetap Berjalan

    17 Agustus 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Amankan Kunjungan Menko Polkam RI di Pulau Penyengat

    By cindai22 Agustus 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polresta Tanjungpinang melaksanakan pengamanan kedatangan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko…

    HUT Demokrat ke-25, Apriagun Ajak Masyarakat Jemaja Meriahkan Permainan Rakyat di Pantai Padang Melang

    22 Agustus 2026

    Fadril Usman Terpilih Aklamasi Pimpin DPD Gebu Minang Kepri

    21 Agustus 2026

    Buah Kembang Semangkok Dipetik Belum Masak, Zamri Minta Masyarakat Jemaja Jaga Kelestariannya

    21 Agustus 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.