Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PU Suruh Hentikan, Satpol Tunggu Laporan: Aktifitas Pembangunan Tanpa PBG Tetap Berjalan

    15 Agustus 2026

    Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Bagikan 100 Kotak Makan Siang kepada Masyarakat

    14 Agustus 2026

    Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Ungkap 5 Kasus Pencurian, 9 Pelaku Diamankan

    14 Agustus 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » KKP Pastikan Pulau Umang Tidak Dijual & Tindak Tegas Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin
    Hukum

    KKP Pastikan Pulau Umang Tidak Dijual & Tindak Tegas Pemanfaatan Ruang Laut Tanpa Izin

    cindaiBy cindai17 April 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Nasional (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten yang viral di media sosial tidak benar. KKP juga bergerak cepat melakukan penghentian sementara pemanfaatan ruang laut resor milik PT. GSM selaku pengelola yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang pada Selasa 14 April kemarin. 

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan.

    “Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs online. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara,” tutur Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (15/4).

    Ipunk melanjutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak PT. GSM tidak pernah memposting ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang dan telah meminta pemilik akun media sosial Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan di media sosial Instagram per tanggal 7 April 2026.

    Meski demikian, tim Polsus PWP3K mendapati Pengelola PT. GSM menjalankan kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.

    “Kami mendukung penuh geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan adalah harga mati. Hal ini sangat penting bahwa pemanfaatan yang sesuai dengan aturan berarti menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi,” tegas Ipunk.

    Melanjutkan penjelasan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menyampaikan bahwa pengelola diminta untuk kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

    “Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ungkap Sumono.

    Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan bahwa seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut secara menetap, termasuk pendirian bangunan menetap wajib memiliki PKKPRL sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

    Sumber: Humas DITJEN PSDKP

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua HNSI Tanjungpinang Berang, Ancam Class Action dan Aksi Massa: Kejari Harus Tuntaskan Kasus Penimbunan Mangrove Dompak

    28 Juli 2026

    Mangrove Ditimbun, Hukum Ikut Tertimbun? Walikota, Polisi dan Kejaksaan Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

    21 Juli 2026

    Proyek Rehabilitasi D.I. Jemaja Tahap II Hampir 22 Miliar Disorot, Diduga Gunakan Material dari Sumber Tak Berizin dan BBM Subsidi

    8 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    PU Suruh Hentikan, Satpol Tunggu Laporan: Aktifitas Pembangunan Tanpa PBG Tetap Berjalan

    By cindai15 Agustus 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Proses pembangunan gedung yang dikabarkan untuk salah satu produk yang sedang naik…

    Jumat Berkah, Polsek Tanjungpinang Kota Bagikan 100 Kotak Makan Siang kepada Masyarakat

    14 Agustus 2026

    Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang Ungkap 5 Kasus Pencurian, 9 Pelaku Diamankan

    14 Agustus 2026

    Kerja Cepat URC dan Polsek Timur, Komplotan Spesialis Bobol Konter HP Ditangkap

    14 Agustus 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.