Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 
    Advertorial

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    cindaiBy cindai14 Mei 2025Updated:14 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 Secara Daring Zoom Meeting
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi (rakor) urusan bidang Perkim dalam rangka penyusunan Rencana kerja tahun anggaran 2026 secara daring zoom meeting, pada rabu (07/05/2025). 

    Rakor merupakan rangkaian dari Forum Perangkat Daerah yang merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 terutama pada pasal 136 dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam rangka penajaman kinerja sasaran, program dan kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran dalam Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri, Kabupaten dan Kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kepri, Kabupaten dan Kota, Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Kepulauan Riau dan narasumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri,Said Nursyahdu S.IP, MT, Bapelitbang Provinsi Kepulauan Riau, Udi Harbian, ST, MM, Direktur Sistem & Strategi Pembangunan Perumahan Perdesaan Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman, Hari Rubiyanto, S.STP, M.Si

    Kegiatan rakor tersebut bertujuan sebagai berikut:

    1. Menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah provinsi dengan usulan program dan kegiatan Kabupaten/Kota tahun 2026 Se-Provinsi Kepulauan Riau.
    2. Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan Perangkat Daerah Provinsi sesuai dengan Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.
    3. Menyelaraskan program dan kegiatan antar Perangkat Daerah Provinsi dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah.
    4. Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas tahun 2026 berdasarkan kebutuhan dana hasil pembahasan prioritas tahun 2026 untuk masing-masing Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

    Dalam kegiatan Rakor, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Said Nursyahdu S.IP, MT, memberi arahan diantaranya:

    1. Merumuskan Program/Kegiatan yang mendukung
    2. Pemerintah Kabupaten/Kota agar melakukan pendataan terkait keluarga/Rumah Tangga yang membutuhkan rumah dan jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) by name by address.
    3. Mengidentifikasi dukungan Pemerintah Daerah terhadap Program Tiga Juta Rumah.
    4. Pemerintah Kabupaten/Kota agar menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Percepatan Penerbitan PBG.
    5. Pemerintah Kabupaten/Kota agar menyampaikan Laporan Serah Terima PSU dari developer ke Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau. (Mona)
    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta dan Bea Cukai Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

    21 April 2026

    Sat Polairud Polresta Tanjungpinang Evakuasi Warga Meninggal di Perairan Karas

    8 April 2026

    Musrenbang Kepri 2026: Menyatukan Arah, Mewujudkan Pembangunan Berkualitas

    6 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    By cindai22 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional…

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.