Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Diduga Mencemari Laut, LSM CINDAI Lingga Akan Lapor Pemilik Bauksit ke Gakum KLHK dan Polda Kepri
    Hukum

    Diduga Mencemari Laut, LSM CINDAI Lingga Akan Lapor Pemilik Bauksit ke Gakum KLHK dan Polda Kepri

    cindaiBy cindai27 Januari 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Lingga (Cindai.id) _ Atas dugaan kerusakan terumbu karang dan pencemaran lingkungan akibat tongkang bermuatan 3330 ton bauksit yang kandas dan tumpah di perairan Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Ketua LSM CINDAI Kabupaten Lingga, Kamrani Susanto akan lakukan pelaporan resmi ke Gakum KLHK dan Polda Kepri serta siap mendampingi masyarakat untuk lakukan gugatan ke Pengadilan. 

    Tampak Muatan Bauksit Yang Hanya Tersisa Diatas Tongkang Kisaran 20% dari Total Muatan 3330 Ton

    Berawal dari informasi masyarakat terkait tongkang bermuatan bauksit dengan kapasitas berkisar 3330 ton yang kandas di perairan Desa Laboh dan setelah dilakukan penelusuran dan investigasi oleh LSM Cindai Lingga di lokasi, tongkang ini mengalami pecah dibagian dinding.

    ” Hasil penelusuran langsung dilapangan, bauksit tercurah kelaut 80% dari jumlah muatan, yang masih tersisa didalam tongkang hanya 20%. Dengan kejadian ini pihak perusahaan harus bertanggung jawab. Akibat dari kelalaian prosedur yang dilakukan oleh pihak perusahaan, telah terjadi pencemaran lingkungan dan kerusakan terumbu karang yang ada ditempat kejadian tersebut,” terang Kamrani melalui pesan singkat ke awak media ini Minggu (26/01/2025).

    Lebih lanjut Ketua CINDAI Lingga ini menyampaikan terkait informasi yang dapat dilapangan, pihak pengawas perikanan Kabupaten Lingga sempat bertanya terkait dokumen pelayaran, namun dari pihak Tugboat tidak bisa menunjukan dokumen pelayaran dengan dalih bukan kewenangan mereka.

    Tampak Laut Perairan Desa Laboh, Kabupaten Lingga Keruh dan Tercemar Akibat Muatan Bauksit yang Tumpah

    Kamrani juga mendapatkan informasi bahwasanya Kepala Desa Laboh menyampaikan ke Perusahaan untuk ganti rugi terhadap kejadian ini senilai 500 juta, namun dari informasi yang didapatkan, sudah terealisasi kepada masyarakat hanya senilai 50 juta dari Perusahaan.

    “Ada 18 warga masyarakat yang turut membantu evakuasi saat awal kejadian, informasi Kades meminta kompensasi 500 juta dari perusaahan, namun yang direalisasikan hanya 50 juta. Itu salah satu contoh Kejanggalan-kejanggalan yang kami temui dilapangan, masih banyak kejanggalan lain yang nantinya akan kita kemas dalam bentuk laporan resmi,” lanjutnya.

    Dari hasil investigasi dan pengumpulan bukti serta keterangan dari beberapa pihak dilapangan, pihak LSM CINDAI Lingga menemukan bukti awal telah terjadi dugaan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    “Kita akan bawa permasalahan ini ke ranah hukum dan akan melakukan pelaporan resmi ke Gakum KLHK serta Polda Kepri dalam waktu dekat. Serta kita akan lakukan pendampingan kepada masyarakat nelayan yang dirugikan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan,” tutup Kamrani.

    Seperti dikutip dari laman ulasan.co, tongkang yang kandas tersebut memiliki nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan bauksit yang kandas sejak Ahad siang 19 Januari 2025.

    Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.