Lingga (Cindai.id) _ Atas dugaan kerusakan terumbu karang dan pencemaran lingkungan akibat tongkang bermuatan 3330 ton bauksit yang kandas dan tumpah di perairan Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Ketua LSM CINDAI Kabupaten Lingga, Kamrani Susanto akan lakukan pelaporan resmi ke Gakum KLHK dan Polda Kepri serta siap mendampingi masyarakat untuk lakukan gugatan ke Pengadilan.

Berawal dari informasi masyarakat terkait tongkang bermuatan bauksit dengan kapasitas berkisar 3330 ton yang kandas di perairan Desa Laboh dan setelah dilakukan penelusuran dan investigasi oleh LSM Cindai Lingga di lokasi, tongkang ini mengalami pecah dibagian dinding.
” Hasil penelusuran langsung dilapangan, bauksit tercurah kelaut 80% dari jumlah muatan, yang masih tersisa didalam tongkang hanya 20%. Dengan kejadian ini pihak perusahaan harus bertanggung jawab. Akibat dari kelalaian prosedur yang dilakukan oleh pihak perusahaan, telah terjadi pencemaran lingkungan dan kerusakan terumbu karang yang ada ditempat kejadian tersebut,” terang Kamrani melalui pesan singkat ke awak media ini Minggu (26/01/2025).
Lebih lanjut Ketua CINDAI Lingga ini menyampaikan terkait informasi yang dapat dilapangan, pihak pengawas perikanan Kabupaten Lingga sempat bertanya terkait dokumen pelayaran, namun dari pihak Tugboat tidak bisa menunjukan dokumen pelayaran dengan dalih bukan kewenangan mereka.

Kamrani juga mendapatkan informasi bahwasanya Kepala Desa Laboh menyampaikan ke Perusahaan untuk ganti rugi terhadap kejadian ini senilai 500 juta, namun dari informasi yang didapatkan, sudah terealisasi kepada masyarakat hanya senilai 50 juta dari Perusahaan.
“Ada 18 warga masyarakat yang turut membantu evakuasi saat awal kejadian, informasi Kades meminta kompensasi 500 juta dari perusaahan, namun yang direalisasikan hanya 50 juta. Itu salah satu contoh Kejanggalan-kejanggalan yang kami temui dilapangan, masih banyak kejanggalan lain yang nantinya akan kita kemas dalam bentuk laporan resmi,” lanjutnya.
Dari hasil investigasi dan pengumpulan bukti serta keterangan dari beberapa pihak dilapangan, pihak LSM CINDAI Lingga menemukan bukti awal telah terjadi dugaan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita akan bawa permasalahan ini ke ranah hukum dan akan melakukan pelaporan resmi ke Gakum KLHK serta Polda Kepri dalam waktu dekat. Serta kita akan lakukan pendampingan kepada masyarakat nelayan yang dirugikan akibat pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut untuk mengajukan gugatan melalui pengadilan,” tutup Kamrani.
Seperti dikutip dari laman ulasan.co, tongkang yang kandas tersebut memiliki nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan bauksit yang kandas sejak Ahad siang 19 Januari 2025.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (Red)