Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Ringkus 2 Pria Pengedar Narkoba
    Hukum

    Polresta Tanjungpinang Ringkus 2 Pria Pengedar Narkoba

    cindaiBy cindai17 April 2025Updated:17 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Pada Saat Konferensi Pers yang Digelar di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Menunjukkan komitmennya dalam mencegah peredaran penyalahgunaan narkotika, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 2 orang pria, di wilayah hukum Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/04/2025).

    Pada konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K., menyampaikan, bahwa penangkapan dari kedua tersangka ini diringkus pada tanggal 07 April 2025.

    “Kedua orang ini kami amankan sekira pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

    Kasus ini berawal dari laporan warga pada 6 April 2025, bahwa ada transaksi mencurigakan yang terjadi di kawasan tersebut.

    “Kemudian keesokan harinya kita langsung lalukan penyelidikan, setelah dapat informasi, kita amankan pelaku berinisial LA (54) dengan barang bukti 49 paket narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 228 gram,” terangnya.

    Selanjutnya, setelah melakukan interogasi terhadap LA, didapatkan informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari tetangganya.

    Kemudian, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial AP (28), yakni tetangga dari pelaku LA tersebut.

    “AP ini mengaku mendapatkan barang bukti ini dari pelaku berinisial S yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia melalui jalur laut,” lanjutnya.

    Selain itu, AKP Lajun mengatakan, bahwa AP juga mengakui bahwa tugasnya adalah membawa barang tersebut dari Malaysia, dan akan diedarkan oleh LA di kota Tanjungpinang.

    “Total sabu yang dikuasai dari para tersangka awalnya mencapai 300 gram, tapi dari pengakuan mereka sudah ada yang dijual dan menyisakan 228 gram itu saja,” sambung AKP Lajun.

    Saat ini, unitnya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, agar dapat memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika lebih jauh.

    “Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,” tandasnya.

    Pengungkapan kasus ini, merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi masyarakat kota Tanjungpinang. (mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.