Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terkait Sedimentasi atau Tambang Pasir Laut, Sekjen KIARA Minta Menteri KKP Diganti

    19 Mei 2025

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Diduga Menggelapkan Pajak, Pengelola Bintan Game Zone Dipanggil BPPRD Tanjungpinang
    Hukum

    Diduga Menggelapkan Pajak, Pengelola Bintan Game Zone Dipanggil BPPRD Tanjungpinang

    cindaiBy cindai28 April 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Lokasi Usaha Bintan Game Zone Komplek Bintan Plaza, Kota Tanjungpinang
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Pihak pengelola Gelanggang Permainan (Gelper) dengan badan hukum usaha atas nama CV Pinang Modern (Bintan Game Zone) yang beroperasi di komplek ruko Bintan Plaza (BP) Tanjungpinang dengan Nomor Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P203099760401 jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan, kuat dugaan telah melakukan upaya mengelabui jumlah penghasilan atau menggelapkan pajak penghasilan usahanya. 

    Dari data yang dihimpun awak media ini dan terkonfirmasi dari sumber Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang. Pada Desember 2024, CV Pinang Modern (Bintan Game Zone) menyetorkan pajak sebenar 2.436.576 rupiah, sedangkan Januari 2025 menyetorkan Pajak sebesar 2.223.283 rupiah, dan di bulan Februari 2025 sebesar 2.052.572 rupiah dengan penyetor atas nama Herjonn.

    Baca Juga: Kuat Dugaan Bintan Game Zone Komplek Bintan Plaza Lakukan Penggelapan Pajak

    Dari nomor kontak person penyetor pajak CV Pinang Modern (Bintan Game Zone) yang tertera pada bukti setor pajak pada blangko setor yang diterbitkan oleh BRK Syariah, jika dilakukan pengecekan melalui aplikasi ‘Getcontact’ dimana aplikasi ini berfungsi untuk mengidentifikasi nomor telepon yang tidak dikenal, memblokir spam, dan melihat bagaimana kontak diberi nama oleh orang lain di ponsel mereka, nomer kontak +62 822-8453-**** identik dengan nama Bos Jekpot Manager, Ping Pong, Jakpot BP, Gelper BP.

    Namun saat awak media Cindai.id mencoba mengkonfirmasi nomer tersebut dengan kondisi aktif, sampai berita ini ditayangkan belum mendapatkan tanggapan sama sekali.

    Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada pasal 2 poin (c), CV Pinang Modern (Bintan Game Zone) masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Kemudian dijelaskan pada pasal (3), PBJT yang disetorkan berdasarkan penghitungan sendiri.

    Baca Juga: Kurang Masuk Diakal, Dua Gelper yang Beroperasi di Tanjungpinang Hanya Setor WP 2 Juta Lebih Setiap Bulan

    Lebih lanjut, pada Pasal 23 Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi; Permainan Ketangkasan. Dalam penjelasan Perda ini, yang dimaksud dengan “Permainan Ketangkasan” adalah bentuk permainan yang berada didalam kawasan arena dan/atau taman bermain yang dipungut bayaran, baik yang berada didalam ruangan maupun diluar ruangan seperti permainan ding-dong, lempar bola kedalam keranjang, paintball dan sebagainya.

    Masih didalam Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2024, pada pasal 25, “Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu meliputi; ‘Jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas Kesenian dan Hiburan. Pada ayat (2), dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan voucher atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut. Dan pada Pasal 27 ayat (1), tarif PBJT ditetapkan sebesar 10%.

    Didalam penjelasannya, yang dimaksud dengan bentuk lain dari voucher antara lain berupa kupon, tiket, atau hadiah (gift card), termasuk yang dalam bentuk elektronik.

    Penjelasan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, sejalan dengan penjelasan sumber kepada Cindai.id.

    “Tak masuk diakal lah. Masak 20 juta lebih penghasilannya. Sehari saja bisa capai 30 juta. Bahkan lebih. Tinggal liat saja record di masing-masing mesin, berapa sisa marginnya. Kalau perlu cek CCTV,” terang sumber yang tak mau namanya disebutkan.

    “Dia sistem hitungannya ada satu persatu mesin dan ada pararel. Misalnya 20 mesin dihitung di satu induk marginnya. Langsung bisa dihitung itu berapa profitnya”.

    ” Setau saya mesin itukan sudah moderen. Gak gampang kalau diriset atau di nolkan berapa pemasukan dan berapa pengeluaran atau berapa profit. Lebih akurat dia. Logikanya, gak masuk diakal kalau cuman segitu setor pajaknya, itu kalau menurut saya cuman penghasilan sehari,” ungkap sumber.

    Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie melalui pesan singkat whatsapp kepada Cindai.id menyatakan pihak CV Pinang Modern (Bintan Game Zone) sudah memenuhi panggilan.

    “Minggu lalu pada saat diberitakan itu. Pemilih yang datang atas nama Herjonn kalau tak salah. Untuk WP (Wajib Pajak) ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh kami. Kita lagi meminta WP menyiapkan data-data yang dibutuhkan,” terangnya pada Senin (28/04/2025).

    Lebih lanjut, saat ditanyakan berkaitan dengan Audit rekaman CCTV untuk mengecek kehadiran pengunjung dan rekaman transaksi digital masing-masing mesin permainan, Said Alvie menyatakan belum.

    “Pemanggilan sudah dilakukan, untuk itu kami meminta kelengkapan data untuk dilakukan pemeriksaan, kalau audit cctv, mesin dan ke pihak 3 belum dilakukan,” tambahnya. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bisnis

    Terkait Sedimentasi atau Tambang Pasir Laut, Sekjen KIARA Minta Menteri KKP Diganti

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Aksi demonstrasi ratusan nelayan Kepulauan Riau (Kepri) yang tergabung dalam Forum Komunikasi…

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.