Tanjungpinang (Cindai.id) _ Berdasarkan informasi dan dari hasil investigasi awak media Cindai.id, Gelanggang Permainan (Gelper) yang beroperasi di Kota Tanjungpinang hanya menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Hiburan hanya 2 juta rupiah lebih. Merupakan nilai yang kurang wajar untuk sekelas pajak tempat Hiburan atau Permainan Ketangkasan.
Dari keterangan salah satu sumber awak media ini yang bekerja di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang yang tidak mau namanya disebutkan, membenarkan hal tersebut.
“Ia hanya 2 juta lebih. Itu mereka setorkan setiap bulan dengan cara mandiri. Jadi kita gak pernah tau berapa jumlah penghasilannya. Kalau segitukan mirip-mirip usaha warung kopi atau rumah makan,” terang sumber.
Ditanyakan terkait berapa persen wajib pajak yang harus disetorkan ke daerah, sumber menerangkan sesuai aturan sejumlah 10% dari penghasilan bersih.
“Dari penghasilan yang diterima dan apabila dia (pengusaha Gelper) pungut ke konsumen atau include atau dia yang menanggung pajak nya, intinya dari berapa yang diterima ditambah 10 persen untuk pajaknya,” tambahnya.
Berkaitan dengan sistem penyetoran pajak yang terkesan sangat minim dan tidak ada pengawasan ketat pihak BPPRD Tanjungpinang, sumber menguraikan dengan aturan.
“Jadi sistem pemungutan pajak sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 yang sudah dirubah ke UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, ada 2. Yaitu self assesment dan official assesment. Jadi kalau self ini wajib pajak menghitung sendiri dan apabila penyetoran tidak sesuia, akan kami lakukan pemeriksaan dan apabila ada kurang bayar akan di lakukan penagihan pajak yang kekurangannya itu. Jadi kami tidak bisa menolak setoran awal yang mereka setor ke Kas Daerah,” terangnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan audit atau pemeriksaan terhadap kesesuaian penghasilan wajib pajak dengan jumlah yang disetorkan ke Kas Daerah, sumber menyatakan menunggu pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Kalau kami mekanismenya pemeriksaan ini masih menunggu ada BPK. Akan kami masukkan pemeriksaan BPK besok. Biar tim kami sama BPK juga turun,” tutup sumber
Dapat diketahui dua lokasi Gelper ini secara perizinan merupakan milik CV Pinang Modern (Bintan Game Zone) dengan jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Hiburan dengan dua pemilik berbeda. Satu lokasi beroperasi di komplek ruko Bintan Plaza (BP) sedangkan yang satu lagi beroperasi di komplek ruko jalan Sukabernang.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya mengkonfirmasi pemilik dua tempat usaha Gelper tersebut. (Mona)