Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Kurang Masuk Diakal, Dua Gelper yang Beroperasi di Tanjungpinang Hanya Setor WP 2 Juta Lebih Setiap Bulan
    Bisnis

    Kurang Masuk Diakal, Dua Gelper yang Beroperasi di Tanjungpinang Hanya Setor WP 2 Juta Lebih Setiap Bulan

    cindaiBy cindai22 April 2025Updated:22 April 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Foto Ilustrasi Lokasi Gelanggang Permainan di Kota Tanjungpinang
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Berdasarkan informasi dan dari hasil investigasi awak media Cindai.id, Gelanggang Permainan (Gelper) yang beroperasi di Kota Tanjungpinang hanya menyetorkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Hiburan hanya 2 juta rupiah lebih. Merupakan nilai yang kurang wajar untuk sekelas pajak tempat Hiburan atau Permainan Ketangkasan. 

    Dari keterangan salah satu sumber awak media ini yang bekerja di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang yang tidak mau namanya disebutkan, membenarkan hal tersebut.

    “Ia hanya 2 juta lebih. Itu mereka setorkan setiap bulan dengan cara mandiri. Jadi kita gak pernah tau berapa jumlah penghasilannya. Kalau segitukan mirip-mirip usaha warung kopi atau rumah makan,” terang sumber.

    Ditanyakan terkait berapa persen wajib pajak yang harus disetorkan ke daerah, sumber menerangkan sesuai aturan sejumlah 10% dari penghasilan bersih.

    “Dari penghasilan yang diterima dan apabila dia (pengusaha Gelper) pungut ke konsumen atau include atau dia yang menanggung pajak nya, intinya dari berapa yang diterima ditambah 10 persen untuk pajaknya,” tambahnya.

    Berkaitan dengan sistem penyetoran pajak yang terkesan sangat minim dan tidak ada pengawasan ketat pihak BPPRD Tanjungpinang, sumber menguraikan dengan aturan.

    “Jadi sistem pemungutan pajak sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 yang sudah dirubah ke UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, ada 2. Yaitu self assesment dan official assesment. Jadi kalau self ini wajib pajak menghitung sendiri dan apabila penyetoran tidak sesuia, akan kami lakukan pemeriksaan dan apabila ada kurang bayar akan di lakukan penagihan pajak yang kekurangannya itu. Jadi kami tidak bisa menolak setoran awal yang mereka setor ke Kas Daerah,” terangnya.

    Lebih lanjut, berkaitan dengan audit atau pemeriksaan terhadap kesesuaian penghasilan wajib pajak dengan jumlah yang disetorkan ke Kas Daerah, sumber menyatakan menunggu pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

    “Kalau kami mekanismenya pemeriksaan ini masih menunggu ada BPK. Akan kami masukkan pemeriksaan BPK besok. Biar tim kami sama BPK juga turun,” tutup sumber

    Dapat diketahui dua lokasi Gelper ini secara perizinan merupakan milik CV Pinang Modern (Bintan Game Zone) dengan jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Hiburan dengan dua pemilik berbeda. Satu lokasi beroperasi di komplek ruko Bintan Plaza (BP) sedangkan yang satu lagi beroperasi di komplek ruko jalan Sukabernang.

    Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya mengkonfirmasi pemilik dua tempat usaha Gelper tersebut. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Asril Masbah Berpulang, Kepri Kehilangan Sosok Wartawan dan Penyair Berdedikasi

    13 Mei 2025

    Ucok Fatumobah Harahap: PMII Siap Jadi Mitra Strategis Masyarakat dan Pemerintah

    7 Mei 2025

    Polresta Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Ketua DPRD Tanjungpinang Beri Penghargaan

    7 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.