Tanjungpinang (Cindai.id) _ CV Pinang Modern (Bintan Game Zone) dengan jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Hiburan yang beroperasi di komplek ruko Bintan Plaza (BP) yang sering disebut-sebut Gelanggang Permainan (Gelper) kuat dugaan melakukan ‘Penggelapan Pajak’.
Dari data yang dihimpun cindai.id dan sudah dikonfirmasi kepada sumber di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, pada Desember 2024, CV Pinang Modern (Bintan Game Zone) menyetorkan pajak sebenar 2.436.576 rupiah, sedangkan Januari 2025 menyetorkan Pajak sebesar 2.223.283 rupiah, dan di bulan Februari 2025 sebesar 2.052.572 rupiah dengan penyetor atas nama Herjonn yg disetorkan secara mandiri melalui BRK Syariah dengan Nomor Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P203099760401 jenis Pajak PBJT Hiburan.
Berbanding terbalik dengan pernyataan mantan pekerjanya yang secara exclusive cindai.id mewawancarai melalui sambungan telepon dan bersedia menjadi sumber.
Sumber menyatakan tak masuk diakal jika hanya melakukan penyetoran pajak 2 juta lebih. Artinya penghasil perbulan Gelper tersebut hanya 20 juta lebih.
“Tak masuk diakal lah. Masak 20 juta lebih penghasilannya. Sehari saja bisa capai 30 juta. Bahkan lebih. Tinggal liat saja record di masing-masing mesin, berapa sisa marginnya. Kalau perlu cek CCTV,” terang sumber yang tak mau namanya disebutkan.
Lebih lanjut sumber mejelaskan sistem kerja masing-masing mesin kepada awak media ini.
“Dia sistem hitungannya ada satu persatu mesin dan ada paralel. Misalnya 20 mesin dihitung di satu induk marginnya. Langsung bisa dihitung itu berapa profitnya”.
” Setau saya mesin itukan sudah moderen. Gak gampang kalau diriset atau di nol kan berapa pemasukan dan berapa pengeluaran atau berapa profit. Lebih akurat dia. Logikanya, gak masuk diakal kalau cuman segitu setor pajaknya, itu kalau menurut saya cuman penghasilan sehari,” ungkap sumber.
Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, S.H saat dikonfirmasi awak media ini menyatakan akan segera memerintahkan Satpol PP untuk lakukan pengecekan.
“Nanti saya minta Satpol turun cek pemanfaatan ijinnya, sesuai atau tidak,” terangnya.
Sebelumnya, sumber dari BPPRD menyatakan akan ada pemeriksaan dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan jika ada selisih atau kurang bayar oleh Wajib Pajak, akan ditagihkan kembali.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 pada Pasal 39 ‘Tindak Pidana di Bidang Perpajakan’, menerangkan “Wajib Pajak yang dengan sengaja membuat pembukuan palsu atau tidak mencatat transaksi dengan benar”, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya mengkonfirmasi pemilik tempat usaha Gelper tersebut yang dikabarkan berinisial A yang beroperasi di Komplek BP tersebut. (Mona)