Tanjungpinang (Cindai.id) _ Karyawan Toko Nelayan Abadi yang berada di Jalan Plantar II, Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang irit bicara terkait aktivitas produksi tali benang pancing dengan melabeli merk ternama secara ilegal dan diduga merk Palsu.
Salah satu Karyawan Toko saat dijumpai enggan menanggapi konfirmasi media ini terkait dugaan pemalsuan merk benang pancing yang telah diadukan ke Polresta Tanjungpinang
“Tidak tau saya, saya tidak tau,” ujarnya, Jum’at (28/02).
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Merk Benang Pancing Dilaporkan Ke Polresta Tanjungpinang
Upaya konfirmasi media ini kepada pemilik Toko tersebut pun gagal, meski awak media ini telah berusaha melakukan upaya konfirmasi langsung kepada pemilik toko Toko Nelayan Abadi di Jalan Plantar II.
Sebelumnya, diberitakan “Dugaan Pemalsuan Merk Benang Pancing Dilaporkan Ke Polresta Tanjungpinang” oleh dua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan dugaan praktek culas oknum pengusaha Kota Tanjungpinang yang diduga melakukan atau memproduksi merk palsu benang pancing, Rabu (26/02).
Baca Juga: Praktek Culas, Salah Satu Toko di Tanjungpinang Diduga Jual Benang Pancing Palsu
Kedua LSM yang melaporkan dugaan pemalsuan merk tersebut yakni Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai ) Provinsi Kepulauan Riau dan Investigation Corruption Transparent Independent (ICTI) Kepri.
Ketua ICTI Kepri, Kuncus Simatupang membenarkan jika pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan merk tersebut.
“Benar, kita udah memasukan pengaduan Ke Polresta Tanjungpinang. Kita percayakan kepada Polresta Tanjungpinang untuk melakukan pengusutan secara tuntas kasus ini,” ujarnya.
Baca Juga: Dirut PT.MMI yang Juga Ketua HIPKI Ditahan Pihak Polda Kepri
Hal yang sama dikatakan Ketua Cindai Kepri, Edi Susanto. Menurutnya, laporan pengaduan tersebut dikarenakan timnya mendapatkan informasi dari Nelayan, sehingga pihaknya menelusuri dugaan peredaran merk tali benang pancing palsu.
“Kita mendapatkan informasi dari nelayan, dimana diduga kuat ada peredaran merk benang pancing yang diduga Palsu. Dari informasi ini, kita mencoba melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah fakta dugaan pemalsuan merk,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Kepri Sebut Pelabuhan Tersus Milik PT. MMI Tidak Ada Izin Reklamasi
Dengan adanya temuan itu, tentunya nelayan Kepri banyak dirugikan atas praktek ini. Sehingga langkah hukum tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korban lebih banyak.
“Jelas para nelayan menjadi korban dari peristiwa ini, ada kewajiban kami sebagai organisasi untuk melaporkan persoalan ini, sebab temuan dilapangan, dugaan pemalsuan merk tersebut telah terjadi beberapa tahun yang lalu,”jelasnya. (Tim)