Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Telah Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Merek, Toko Nelayan Abadi Irit Bicara
    Hukum

    Telah Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Merek, Toko Nelayan Abadi Irit Bicara

    cindaiBy cindai28 Februari 2025Updated:28 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Saat Awak Media Ini Melakukan Investigasi dan Wawancara ke Toko Nelayan Abadi, Jalan Pelantar II, Tanjungpinang
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Karyawan Toko Nelayan Abadi yang berada di Jalan Plantar II, Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang irit bicara terkait aktivitas produksi tali benang pancing dengan melabeli merk ternama secara ilegal dan diduga merk Palsu. 

    Salah satu Karyawan Toko saat dijumpai enggan menanggapi konfirmasi media ini terkait dugaan pemalsuan merk benang pancing yang telah diadukan ke Polresta Tanjungpinang

    “Tidak tau saya, saya tidak tau,” ujarnya, Jum’at (28/02).

    Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Merk Benang Pancing Dilaporkan Ke Polresta Tanjungpinang 

    Upaya konfirmasi media ini kepada pemilik Toko tersebut pun gagal, meski awak media ini telah berusaha melakukan upaya konfirmasi langsung kepada pemilik toko Toko Nelayan Abadi di Jalan Plantar II.

    Sebelumnya, diberitakan “Dugaan Pemalsuan Merk Benang Pancing Dilaporkan Ke Polresta Tanjungpinang” oleh dua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan dugaan praktek culas oknum pengusaha Kota Tanjungpinang yang diduga melakukan atau memproduksi merk palsu benang pancing, Rabu (26/02).

    Baca Juga: Praktek Culas, Salah Satu Toko di Tanjungpinang Diduga Jual Benang Pancing Palsu

    Kedua LSM yang melaporkan dugaan pemalsuan merk tersebut yakni Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai ) Provinsi Kepulauan Riau dan Investigation Corruption Transparent Independent (ICTI) Kepri.

    Ketua ICTI Kepri, Kuncus Simatupang membenarkan jika pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan merk tersebut.

    “Benar, kita udah memasukan pengaduan Ke Polresta Tanjungpinang. Kita percayakan kepada Polresta Tanjungpinang untuk melakukan pengusutan secara tuntas kasus ini,” ujarnya.

    Baca Juga: Dirut PT.MMI yang Juga Ketua HIPKI Ditahan Pihak Polda Kepri

    Hal yang sama dikatakan Ketua Cindai Kepri, Edi Susanto. Menurutnya, laporan pengaduan tersebut dikarenakan timnya mendapatkan informasi dari Nelayan, sehingga pihaknya menelusuri dugaan peredaran merk tali benang pancing palsu.

    “Kita mendapatkan informasi dari nelayan, dimana diduga kuat ada peredaran merk benang pancing yang diduga Palsu. Dari informasi ini, kita mencoba melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah fakta dugaan pemalsuan merk,” ujarnya.

    Baca Juga: Pemprov Kepri Sebut Pelabuhan Tersus Milik PT. MMI Tidak Ada Izin Reklamasi

    Dengan adanya temuan itu, tentunya nelayan Kepri banyak dirugikan atas praktek ini. Sehingga langkah hukum tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korban lebih banyak.

    “Jelas para nelayan menjadi korban dari peristiwa ini, ada kewajiban kami sebagai organisasi untuk melaporkan persoalan ini, sebab temuan dilapangan, dugaan pemalsuan merk tersebut telah terjadi beberapa tahun yang lalu,”jelasnya. (Tim)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.