Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Praktek Culas, Salah Satu Toko di Tanjungpinang Diduga Jual Benang Pancing Palsu
    Hukum

    Praktek Culas, Salah Satu Toko di Tanjungpinang Diduga Jual Benang Pancing Palsu

    cindaiBy cindai26 Februari 2025Updated:26 Februari 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Barang Bukti Produk Tali Pancing Nilon dan Nota Barang Dari Toko yang Diduga Memalsukan Merek Tenama
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Demi meraup keuntungan berlimpah, salah satu pengusaha yang memiliki Toko di Jalan Plantar II, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang diduga menjual tali benang pancing Palsu. 

    Dalam menjalankan aksinya, pemilik toko mencetak sendiri salah satu merk ternama yang dimiliki pengusaha Indonesia yang udah terdaftar di direktorat merk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan berlaku hingga tahun 2032.

    Akibat praktek culas tersebut, nelayan Tanjungpinang dan Bintan menjadi korban tindakan pengusaha tersebut.

    Dikonfirmasi awak media, pengusaha tersebut sempat mengelak, namun ketika tim media ini memperlihatkan benang pancing dengan nota toko miliknya, ia tak bisa mengelak, hanya saja ia beralasan prodak tersebut merupakan stok lama.

    “Kayaknya ini stok lama, “ujarnya sembari mengindari upaya konfirmasi awak media ini.

    Pengakuan pemilik toko tersebut berbanding terbalik dengan fakta yang ditemukan media ini, dimana salah satu pegawai toko belum lama ini mencetak dan menempelkan sendiri ratusan merk ternama tersebut.

    Praktek tersebut akhirnya diakui oleh pengusaha tersebut, ia menjelaskan bahwa merek ternama milik pengusaha Indonesia tersebut ia ambil dan print di Internet, termasuk nomor registrasi palsu.

    “Kami ambil di internet, kan banyak yang jual online juga. Jadi kami ambil di internet,” ujarnya.

    Praktek culas tersebut diduga telah terjadi bertahun-tahun, hal tersebut sejalan dengan pengakuan pengusaha itu sendiri, ia mengatakan bahwa pencatutan dan nomor registrasi palsu tersebut dilakukan oleh almarhum orang tuanya.

    “Saya tidak tau juga, karena ini usaha dari orang tua saya,” ujarnya. (Tim)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    By cindai15 Februari 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Sudah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat, AS tidak dilakukan penahanan oleh Polresta…

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.