Tanjungpinang (Cindai.id) _ Dua lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan dugaan praktek culas oknum pengusaha Kota Tanjungpinang yang diduga melakukan atau memproduksi merk palsu benang pancing, Rabu (26/02).
Kedua LSM yang melaporkan dugaan pemalsuan merk tersebut yakni Cerdik Pandai Muda Melayu (Cindai) Provinsi Kepulauan Riau dan Investigation Corruption Transparent Independent (ICTI) Kepri.
Baca Juga: Praktek Culas, Salah Satu Toko di Tanjungpinang Diduga Jual Benang Pancing Palsu
Ketua ICTI Kepri, Kuncus Simatupang membenarkan jika pihaknya telah melaporkan dugaan pemalsuan merek tersebut.
“Benar, kita udah memasukan pengaduan Ke Polresta Tanjungpinang. Kita percayakan kepada Polresta Tanjungpinang untuk melakukan pengusutan secara tuntas kasus ini,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Ketua Cindai Kepri, Edi Susanto. Menurutnya, laporan pengaduan tersebut dikarenakan timnya mendapatkan informasi dari Nelayan, sehingga pihaknya menelusuri dugaan peredaran merk tali benang pancing palsu tersebut.
Baca Juga: Beraktivitas Dalam Kawasan HPT, PT. Hermina Jaya Disegel
“Kita mendapatkan informasi dari nelayan, dimana diduga kuat ada peredaran merek benang pancing yang diduga Palsu. Dari informasi ini, kita mencoba melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah fakta dugaan pemalsuan merk tersebut,” ujarnya.
Dengan adanya temuan itu, tentunya nelayan Kepri banyak dirugikan atas praktek ini. Sehingga langkah hukum tersebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korban lebih banyak.
Baca Juga: Pemprov Kepri Sebut Pelabuhan Tersus Milik PT. MMI Tidak Ada Izin Reklamasi
“Jelas para nelayan menjadi korban dari peristiwa ini, ada kewajiban kami sebagai organisasi untuk melaporkan persoalan ini, sebab temuan dilapangan, dugaan pemalsuan merk ini telah terjadi beberapa tahun yang lalu,” jelasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya melakukan konfirmasi ke pemilik Toko. (Mona)